Setiap orang yang bekerja pasti membutuhkan liburan untuk refreshing dan mengupgrade pikiran, tanpa kecuali bagi PNS. PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja terus menerus berhak mengajukan dan mendapatkan cuti. Cuti yang diberikan bisa digunakan untuk refreshing atau istirahat di rumah. Lalu bagaimana hak dan aturan cuti PNS menurut Undang-Undang? Simak penjelasannya dibawah ini.
Hak dan Aturan Cuti PNS Menurut Undang-Undang
Dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga memuat mengenai cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dalam PP ini juga menyebutkan beberapa cuti untuk PNS, antara lain:
1. Cuti Tahunan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja secara terus menerus paling tidak selama satu tahun berhak atas cuti tahunan. Cuti tahunan yang berhak diperoleh PNS adalah 12 hari kerja. Pengajuan cuti paling lambat harus diajukan 1 hari kerja. Apabila PNS yang mengajukan cuti dari tempat dengan akses atau fasilitas transportasi yang sulit, maka lama cuti dapat ditambah paling lama 12 hari kalender.
Apabila cuti tidak digunakan pada tahun tersebut, maka PNS bisa menggunakannya pada tahun yang akan datang. Paling lama cuti yang diperoleh pada tahun berikutnya adalah 18 hari kerja termasuk hak cuti tahun sebelumnya. Sedangkan jika hak cuti tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih, maka dapat digunakan pada tahun berikutnya. Cuti yang diperoleh adalah paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti tahunan dari tahun sebelum-sebelumnya.
Dalam undang-undang yang mengatur hak aturan cuti PNS ini juga mengatur penangguhan hak cuti oleh pejabat yang berwenang. Penangguhan memberi cuti paling lama 1 tahun ini apabila terdapat keperluan atau kepentingan dinas yang mendesak. Hak cuti yang ditangguhkan selanjutnya dapat digunakan pada tahun berikutnya. PNS akan memperoleh hak cuti paling lama 24 hari kerja termasuk dari tahun sebelumnya.
Baca Juga : Daftar Pertanyaan Wawancara Kerja Paling Sulit dan Jawaban
2. Cuti Besar
PNS yang telah bekerja paling tidak selama 5 tahun secara terus menerus akan memperoleh hak cuti besar. Cuti besar memiliki waktu paling lama 3 bulan. Jika PNS sudah menggunakan hak cuti besarnya, maka ia sudah tidak bisa menggunakan cuti tahunan di tahun yang sama. Apabila PNS yang akan menunaikan ibadah haji pertama kali namun masa kerjanya belum 5 tahun, maka akan memperoleh cuti dengan cara melampirkan jadwal keberangkatan kelompok terbang (kloter). Dengan syarat, jadwal keberangkatan tersebut harus secara resmi dikeluarkan oleh penyelenggara tempat ia mendaftarkan diri.
Perlu diketahui juga jika aturan cuti PNS ini bisa ditangguhkan. Jikalau memang terdapat kepentingan lain yang mendesak, selain urusan agama. Jika PNS tersebut memakai jatah cutinya kurang dari 3 bulan, maka sisa hari cuti tersebut tidak berlaku atau sudah terhapus. Bagi PNS yang menggunakan cuti besar akan tetap menerima penghasilan, yang meliputi gaji pokok, pemberian tunjangan pangan, serta tunjangan untuk keluarga.
3. Cuti Sakit
Aturan cuti PNS juga berlaku apabila dalam kondisi sakit dengan ketentuan:
- Sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang. Di dalam permintaan, PNS harus melampirkan surat keterangan dari dokter
- Apabila sakit lebih dari 14 hari, PNS tetap berhak atas cuti dengan ketentuan yang sama seperti poin pertama namun harus dilengkapi dengan surat dokter pemerintah
- Cuti sakit diberikan paling lama 1 tahun serta bisa diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- Bagi PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti 1,5 bulan
- PNS yang sakit karena menjalankan tugas kewajiban, maka berhak atas cuti sampai sembuh dari penyakit tersebut
- PNS yang menggunakan cuti sakit tetap berhak atas penghasilan secara penuh.
4. Cuti karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena beberapa alasan, seperti:
- Keluarga (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu) mengalami sakit keras atau meninggal
- Salah satu anggota keluarga melangsungkan pernikahan
Aturan cuti PNS juga diperoleh bagi PNS yang melahirkan/operasi cesar anak pertama sampai ketiga dengan melampirkan keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Hak memperoleh cuti besar akan didapatkan oleh PNS yang melahirkan anak nomor 4 dan seterusnya. Cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan. Selama cuti ini PNS akan menerima penghasilan. Alasan penting lainnya bagi PNS agar memperoleh hak cuti adalah mengalami kebakaran rumah atau bencana alam. Syarat agar bisa mengajukan cuti ini adalah PNS harus melampirkan surat keterangan yang dibuat oleh RT lingkungan tempat ia tinggal.
PNS yang ditempatkan rawan menjadi perwakilan Republik Indonesia juga dapat mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti diberikan untuk memulihkan kondisi psikologis PNS yang bersangkutan. Masa cuti paling lama yang diberikan untuk PNS dengan cuti seperti ini adalah selama 1 bulan. Bagi PNS yang cuti karena alasan penting diatas akan tetap menerima penghasilan. Bagi PNS yang menggunakan cuti karena alasan penting akan tetap menerima penghasilan, yang meliputi gaji pokok, pemberian tunjangan pangan, serta tunjangan untuk keluarga. Penghasilan tersebut akan diatur oleh pemerintah.
Baca Juga : Daftar Pertanyaan Wawancara Kerja Paling Sulit dan Jawaban
5. Cuti Bersama
Hak cuti tahunan yang dimiliki oleh PNS tidak terpengaruh oleh cuti bersama ini. Apabila PNS yang tidak memperoleh cuti bersama arena berkaitan jambatannya, maka cuti tahunan akan ditambahkan dengan jumlah hari cuti bersama.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Apabila telah bekerja selama 5 tahun, PNS juga berhak atas cuti diluar tanggungan negara. Alasan pribadi harus sesuai dengan kriteria yang ada di peraturan BKN, yakni:
- Mengikuti/mendampingi pasangan untuk tugas negara seperti tugas belajar dan bekerja di dalam/luar negeri
- Mendampingi anak yang mempunyai kebutuhan khusus
- Mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus
- Merawat/mendampingi orang tua/mertua yang sakit atau uzur
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun. Lama cuti dapat diperpanjang paling lama 1 tahun karena terdapat alasan-alasan yang mendekat cuti diperpanjang.
PNS dapat diberhentikan dari jabatan apabila melanggar ketentuan yang ada untuk cuti di luar tanggungan negara. Cuti jenis ini hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pada saat cuti ini, PNS tidak akan diperhitungkan sebagai masa kerja sehingga PNS yang bersangkutan tidak akan menerima penghasilan baik itu gaji pokok maupun tunjangan.
Bagi PNS yang telah selesai mengambil cuti di luar tanggungan, yang bersangkutan harus segera melapor secara tertulis ke instansi induk. Laporan harus diterima paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti ini. Setelah laporan diterima, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali status PNS yang bersangkutan kepada Kepala (regional) BKN.
Baca Juga : Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Accounting Executive dalam Perusahaan
Nah itulah ringkasan lengkap hak dan aturan cuti PNS menurut Undang-undang. Diharapkan dengan penjelasan diatas menjadi lebih tahu mengenai cuti untuk PNS. Semoga bermanfaat untuk pembaca semuanya.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.