Daftar untuk bantuan UMKM masih dibuka hingga akhir Desember 2020. Bantuan dari pemerintah ini ditujukan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang mendapatkan imbas akibat adanya pandemi Covid-19. Program BPUM ini akan memberikan bantuan pada pelaku UMKM sebesar Rp2.400.000. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara daftar bantuan UMKM baik secara online maupun offline.

BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro adalah program pemerintah yang ditujukan pada pelaku UMKM dalam bentuk bantuan berupa modal usaha mikro kecil dan menengah. Tujuan dari BPUM ini adalah untuk membantu memperkuat modal kerja usaha mikro melalui skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha bertahan di masa pemulihan atau reaktivasi setelah New Normal akibat pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan BPUM ini, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan secara offline yakni dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota domisili. Atau mendaftar secara online melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM di tiap kabupaten/kota. Pendaftaran online ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan mengingat masih masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Trik Rahasia Cara Daftar Kartu Prakerja Agar Cepat Diterima

Syarat Mendaftar Bantuan UMKM

Masyarakat yang dapat mendaftar BLT UMKM ini tidak sembarangan dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Koperasi & UMKM. Adapun persyaratannya dapat dibaca di bawah ini.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP.

3. Memiliki kegiatan usaha mikro.

4. Mengantongi izin usaha mikro yang dijalankan.

5. Tidak sedang mendapatkan kredit maupun pembiayaan yang berasal dari perbankan maupun KUR.

6. Mempunyai rekening di Bank Umum atau Bank Pemerintah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

7. Bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ASN, TNI, POLRI, maupun pegawai BUMN dan BUMD.

8. Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU apabila pendaftar memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Persyaratan pendaftaran ini bisa dilihat dengan lebih lengkap pada laman Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga : Berkas-Berkas Persyaratan dan Cara Mendaftar TKI Resmi

Dokumen dan Berkas untuk Pendaftaran

Dokumen dan Berkas untuk Pendaftaran
(Sumber: Belajardirumah.org)

Pada saat mendaftar untuk mengajukan permintaan bantuan UMKM, pelaku usaha mikro kecil dan menengah harus menyiapkan beberapa dokumen dan berkas penting untuk pendaftaran. Ini berlaku tidak hanya bagi yang mendaftar offline, tapi juga berlaku bagi pendaftar online. Untuk pendaftar online, berkas dan dokumen ini tetap harus diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota domisili masing-masing. Adapun persyaratan berkas dan dokumen yang harus disediakan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Surat izin usaha.

4. Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Nomor handphone aktif.

Berkas dan dokumen ini harus benar-benar disiapkan sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline.

Urutan Cara Daftar Bantuan UMKM Online 

Mendaftar bantuan UMKM secara online dapat dilakukan melalui android maupun laptop dan PC. Caranya sangat mudah dan cepat, pendaftar hanya cukup mengisi formulir yang tersedia. Adapun urutan cara daftar bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

1. Buka link formulir pendaftaran bantuan UMKM yang disediakan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota domisili. ( Masing-masing daerah memiliki alamat link website yang berbeda-beda )

2. Siapkan berkas yang dibutuhkan.

3. Isikan formulir sesuai dengan data yang diminta.

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat di KTP maupun di KK, harus terdiri dari 16 digit.

5. Isikan nama lengkap pendaftar atau pemilik usaha sesuai dengan yang tertulis di KTP.

6. Isikan alamat lengkap domisili dari pendaftar atau pemilik usaha sesuai yang tertera di KTP.

7. Tuliskan jenis usaha mikro dan menengah yang akan diberikan bantuan oleh pemerintah.

8. Isikan nama usaha mikro dan menengah yang akan didaftarkan.

9. Isikan nomor HP aktif pendaftar atau pemilik usaha.

10. Isikan nomor Surat Keterangan Usaha (SKU).

11. Isikan nomor NIB atau IUMK jika ada.

12. Isikan omzet perbulan pemilik usaha.

13. Isikan aset yang dimiliki oleh pemilik usaha.

14. Isikan tanggal lahir dengan lengkap, contoh 1 Januari 1990.

15. Cek kembali jawaban isian formulir untuk menghindari terjadinya kesalahan ketik, apabila dirasa sudah benar silahkan langsung klik Kirim.

Bagi yang sudah berhasil mendaftarkan online, diharap untuk segera mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di kabupaten/kota domisili untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

Cara Daftar Bantuan UMKM Offline

Mendaftar secara online lebih diutamakan bagi yang tempat tinggalnya jauh dari Dinas Koperasi dan UMKM, bagi yang tempat tinggalnya dekat bisa langsung mendaftar ke lokasi pendaftaran. Cukup dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Permohonan pengajuan bantuan UMKM dapat didaftarkan di empat tempat pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yaitu:

1. Dinas Koperasi dan UMKM.

2. Koperasi yang telah disahkan oleh badan hukum resmi negara.

3. Kementerian atau lembaga.

4. Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas atau dokumen yang diperlukan. Setelah itu tunggu selama beberapa hari untuk diseleksi apakah pendaftar berhak menerima bantuan UMKM. Apabila pendaftar telah memenuhi syarat untuk mendapat bantuan UMKM, maka dana bantuan sebesar Rp2.400.000 akan langsung ditransfer ke rekening pendaftar. 

Cara Mengecek Melalui eform.bri.co.id

Cara Mengecek Melalui eform.bri.co.id
(Sumber: Kaltim.tribunnews.com)

Bagi nasabah BRI, untuk mengetahui apakah telah memenuhi syarat mendaftar bantuan UMKM dapat dengan mudah dicek di eform.bri.co.id. Caranya bisa disimak di bawah ini.

1. Buka browser hp/laptop, ketik link eform.bri.co.id/bpum lalu tekan Enter.

2. Isikan nomor KTP.

3. Isikan kode verifikasi seperti yang terlihat di captcha.

4. Lalu klik Proses Inquiry.

5. Berikutnya akan muncul keterangan apakah pemilik nomor KTP ini telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

6. Jika tidak terdaftar maka akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Selain melalui pengecekan online, pendaftar yang telah diterima akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur, dan setelah mendapat SMS ini pendaftar harus segera mendatangi bank penyalur untuk melakukan verifikasi pencairan dana modal BPUM.

Baca Juga : Panduan Praktis Cara Daftar Internet Banking BRI Terbaru

Langkah Pencairan Dana Bantuan UMKM

Langkah Pencairan Dana Bantuan UMKM
(Sumber: Fixiindonesia.pikiran-rakyat.com)

Apabila pendaftar telah terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM, pemilik usaha harus segera mendatangi cabang bank penyalur terdekat untuk melakukan pencairan dana. Adapun yang harus dibawa saat pencairan dana bantuan UMKM adalah sebagai berikut.

1. Buku tabungan dari rekening bank yang didaftarkan.

2. Kartu ATM yang masih aktif.

3. Identitas diri seperti KTP, KK, dan berkas identitas lain yang diperlukan.

4. Di bank, penerima akan diminta untuk melengkapi dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM), Surat Pernyataan, atau Kuasa Penerima Dana BPUM.

Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan UMKM. Bantuan ini hanya dikhususkan bagi yang belum pernah sekalipun mendapat bantuan dari perbankan dan hanya boleh mendaftar 1 kali saja. Semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.