e-Fin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas wajib pajak baik bagi orang secara pribadi maupun badan tertentu yang digunakan pada registrasi pendaftaran akun dan diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Jadi, intinya untuk melakukan e-Filing, masyarakat harus memiliki e-Fin terlebih dahulu. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas bagaimana cara daftar e-Fin dengan mudah.
Pajak merupakan sumber pendapatan yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang juga merupakan pondasi dari pembangunan negara. Terbilang lebih dari 75% pengeluaran negara tersebut dianggarkan dari pajak. Darimanakah pajak tersebut ada? Tentu dari warga negara. Karena hal ini akan berkaitan dengan kepentingan bersama, oleh karenanya pemerintah gencar menyuarakan agar masyarakat tepat waktu membayar pajak. Masih ingat slogan “orang bijak, taat pajak”, itu salah satu campaign atau cara mensosialisasikannya.
Kini, untuk membayar kewajiban tersebut, masyarakat sudah semakin dimudahkan saja, salah satunya dengan hadirnya layanan Electronic Filing atau e-Filing Pajak, atau yang merupakan sistem pelaporan (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) secara online. Jadi, masyarakat tak perlu lagi melakukan antre, cukup sekali mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapat Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Lalu, bagaimana cara daftar e-Fin tersebut?
Baca Juga : FPanduan dan Trik Sukses Lolos Tes Wawancara Kerja
Cara Daftar E-Fin dengan Mudah dan Praktis


Bagaimanakah pandungan cara daftar e-Fin tersebut? Sebetulnya prosesnya cukup mudah dan memakan waktu yang terbilang tidak lama, yaitu sekitar satu hari. Berikut merupakan tahapannya, yaitu:
- Masuk ke laman online-pajak.com/efin_login
- Mengisi formulir atau data diri untuk mendaftar akun
- Download formulir e-Fin
- Membawa formulir tersebut dan berkas lain yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
- Menunjukkan dokumen asli dan fotocopy dokumen berikut:
a. Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
b. Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
c. Wajib Pajak Pribadi
- Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
- Fotokopi dan berkas asli NPWP.
Setelah mendapatkan e-Fin untuk badan (usaha) harap dirahasiakan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaannya.
Mengaktifkan eFin Melalui Online Pajak
Jika telah mendapat e-Fin, kemudian kita aktivasi melalui aplikasi online pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.
- Klik “Pengaturan e-FIN”
- Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan eFIN Badan saya”
- Lengkapi e-FIN
- Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”
Baca Juga : Faktor-faktor yang Memotivasi Karyawan
Perbedaan e-Fin Badan dengan e-Fin Pribadi


Berikut beberapa poin yang membedakan antara eFin badan dengan pribadi, yaitu:
1. Permohonan Aktivasi
Dalam permohonan aktivasinya, e-Fin badan akan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan tersebut. Perwakilan tersebut kemudian akan menandatangani, hingga menyampaikan formulir permohonan aktivasi efin di kpp tempat wajib pajak terdaftar.
Semetara untuk aktibvasi e-Fin pribadi dilakukan sendiri. Setelah mendapatkan e-FIN pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi di laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian, kita akan mendapat email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara, Wajib Pajak dapat mengklik tautan tersebut, kemudian mengganti dengan kata sandi yang baru untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
2. Dokumen yang Dipersiapkan
Berkas atau dokumen yang dipersiapkan antara aktivasi eFin badan dan pribadi juga berbeda, telah disebutkan pada cara daftar e-Fin di atas.
3. Persiapan Formulir Sebelum Lapor SPT
Sebelum lapor SPT online, wajib pajak badan atau pribadi harus melakukan persiapan. Untuk badan terdapat satu jenis formulir yaitu 1771, sementara untuk pribadi ada tiga pilihan jenis formulir untuk Wajib Pajak Pribadi yaitu formulir 1770, 1770S dan 1770SS.
Berikut uraiannya:
- Wajib Pajak Badan
Formulir 1771 yaitu formulir SPT untuk Badan atau Perusahaan. Rincian formulir SPT PPh Badan ini cukup lengkap terdiri dari 1771 Induk, Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI, lampiran khusus serta Laporan Keuangan.
- Wajib Pajak Pribadi
- Formulir 1770, yaitu formulir khusus wirausaha (memiliki usaha), baik skala kecil hingga besar. Jika usaha Anda tergolong skala kecil sampai menengah, Anda hanya diwajibkan untuk menyertakan semua rincian pembayaran pajak bulanan Anda di formulir SPT tahunan. Sementara untuk usaha skala besar dengan omzet diatas Rp 4,8 Miliar per tahun, Anda diwajibkan untuk melampirkan beberapa syarat seperti laporan rugi laba, laporan keuangan, dan neraca keuangan per 31 Desember.
- Formulir 1770S, yaitu formulir SPT Tahunan khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 Juta per tahun. Selain dari gaji pokok bulanan, penghasilan yang dimaksud juga termasuk jika Anda memiliki usaha sampingan lain yang menghasilkan keuntungan.
- Formulir 1770 SS, yaitu formulir SPT khusus pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 Juta dalam satu tahun.
Manfaat e-Fin
Dengan mengaktivasi e-Fin, kita mendapat sejumlah manfaat, seperti:
1. Efisien
Kita bisa mengakses sistem pajak secara online dan melakukan SPT tahunan tanpa perlu antri di KPP.
2. Jaminan Keamanan
e-Fin dapat menjamin kerahasiaan data yang Anda input ke sistem online.
3. Pelaporan Pajak Otomatis
jika kita melakukan pelaporan pajak secara online, data yang dimasukkan tentu akan terekam di sistem pajak, dimana pada pengisian berikutnya tak perlu mengulang dari awal lagi.
Baca Juga : Cara Membuat Alasan Resign Masuk Akal yang Akan Dimaklumi Bos
Lupa Nomor e-Fin dan Catatan Lainnya Tentang Cara Daftar e-Fin


Bagaimana jika misalnya kita lupa dengan nomor e-Fin? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
- Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
- Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
- Mendatangi KPP terdekat langsung
Beberapa hal lain yang bisa Anda ketahui mengenai cara daftar e-Fin adalah sebagai berikut
1. Daftar e-Fin dengan Surat Kuasa
Anda bisa meminta bantuan kerabat untuk mendaftarkan eFin ke KPP dengan membawa surat kuasa yang telah dibuat. Jadi, berkas yang perlu dibawa teman atau kerabat Anda adalah surat kuasa yang dilengkapi materai juga identitas yang diberi kuasa oleh wajib pajak.
2. Daftar e-Fin Tidak Bisa Kolektif
Pendaftaran e-Fin kolektif atau untuk beberapa orang sekaligus kini sudah tidak berlaku sejak diberlakukan revisi terhadap cara pembuatan EFIN oleh DJP pada tahun 2017. Perubahan ketentuan ini telah tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Aturan ini adalah perubahan atas aturan sebelumnya yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015.
Demikian informasi mengenai cara daftar e-Fin untuk pelaporan pajak. Adanya e-Fin memang lebih memudahkan kita sehingga proses pelaporan pajak akan lebih efektif juga efisien. Semoga bermanfaat!
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.