E-Katalog LKPP merupakan katalog elektronik yang memuat informasi lengkap dari daftar mengenai produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau dan jasa yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bermaksud untuk mendorong organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah agar memudahkan prosedur mekanisme pengadaan barang/jasa supaya lebih accessible, responsif dan transparan sehingga terjadi check dan balance.

Selain itu kebijakan e-katalog ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan menunjang proses pengadaan barang/jasa pemerintah supaya selaras dengan perkembanan jaman pada era Internet of Things saat ini. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara daftar e-katalog LKPP dengan mudah dan cepat.

E-katalog LKPP terdiri dari 3 macam sesuai skalanya, yaitu E-katalog nasional, e-katalog lokal, serta e-katalog sektoral. Di dalamnya e-katalog ini memuat barang, pekerjaan konstruksi, produk alam, dan jasa lainnya.

Dari e-katalog ini maka dilakukan e-purchasing yang berarti pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog.  Tujuan dari e-purchasing sendiri adalah untuk memungkinkan semua UKPBJ dapat memilih dan membeli barang atau jasa pilihan terbaik dengan efisiensi biaya serta waktu proses yang lebih cepat dibandingkan dengan metode yang lain.

Hadirnya kebijakan E-katalog ini semakin memudahkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana yang awalnya pengadaan barang/jasa harus dengan demand driver yaitu semisal Kementerian Pertanian membutuhkan alat traktor bagi petani, maka Kementerian Pertanian harus terlebih dahulu pengusulkan ke LKPP baru LKPP akan menayangkannya di sistem e-katalog. Sekarang sistemnya berubah menjadi supply driven dimana LKPP telah membuka kesempatan secara lebar bagi para penyedia barang/jasa untuk mengusulkan secara langsung produk mereka untuk ditayangkan di e-katalog LKPP. Dan untuk dapat mengusulkan barang/jasa tersebut, maka penyedia harus mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga : Trik Rahasia Cara Daftar E-FIN Online Terbaru Paling Mudah

Tutorial Mendaftar E-Katalog LKPP dengan Mudah dan Cepat

Tutorial Mendaftar E-Katalog LKPP dengan Mudah dan Cepat
(Sumber: E-katalog.lkpp.go.id)

Terdapat serangkaian prosedur yang harus dilakukan bagi penyedia barang/jasa untuk mendaftar e-katalog. Serangkaian prosedur ini terdiri dari 10 langkah seperti yang disampaikan oleh LKPP.

1. Pengusulan barang/jasa oleh KLDI dan penyedia ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP.

2. Kemudian dilakukan pengklarifikasian usulan barang/jasa tersebut oleh Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP.

3. Hasil pengklasifikasian usulan barang/jasa itu kemudian dilanjutkan oleh Pokja e-katalog LKPP.

4. Pokja e-katalog LKPP akan melakukan serangkaian kegiatan yakni studi kebutuhan, spesifikasi teknis, supply chain & logistic management, syarat penyedia serta proses bisnis penyedia bersama KLDI.

5. Berikutnya akan dijalankan tahap lelang maupun negosiasi (non-lelang) untuk menyeleksi pemilihan penyedia sebelum terdaftar di sistem katalog elektronik.

6. Dari seleksi itu kemudian dipilihlah penyedia yang memenuhi syarat, dan dilaksanakan kesepakatan melalui kontrak payung.

7. Kontrak payung di tahap sebelumnya ditandatangani oleh kepala LKPP.

8. Dengan begitu penyedia beserta barang/jasa yang ditawarkan akan langsung tersedia di e-katalog.

9. Pihak KLDI dapat melakukan transaksi e-purchasing untuk pengadaan barang/jasa dengan penyedia beserta produknya.

10. Akhirnya e-purchasing pun berhasil dilakukan.

Baca Juga : Inilah Petunjuk Cara Daftar E-KTP Online di Cirebon

Syarat Mendaftar E-katalog LKPP

Untuk dapat mendaftar E-katalog, maka penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan ini bisa dibaca di Dokumen Pengadaan saat LKPP membuka penawaran suatu komunitas di situs e-katalog.lkpp.go.id. Pokja LKPP telah menentukan 2 bagian persyaratan yang harus dipenuhi penyedia untuk terdaftar di e-katalog, yaitu persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis untuk barang/jasa yang ditawarkan.

1. Persyaratan Kualifikasi E-katalog

Persyaratan Kualifikasi E-katalog
(Sumber: Cermati.com)

Pada persyaratan kualifikasi ini, penyedia diminta untuk menunjukkan keabsahan usaha atau bidang usaha yang dilakukan. Yakni dengan berbagai dokumen resmi yang menjelaskan bahwa usaha atau bidang usaha penyedia memang telah terdaftar secara resmi.

Adapun dokumen persyaratan kualifikasi untuk cara daftar e-katalog LKPP ini adalah sebagai berikut:

  • Akte pendirian perusahaan.
  • SK kemenkumham.
  • Dokumen perpajakan yang meliputi NPWP, SPT, dan lain sebagainya.
  • SIUP bagi yang berdagang.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Domisili usaha.
  • Ijin resmi sesuai bidang usahanya, semisal IPAK untuk bidang usaha alat kesehatan, SBU jasa konstruksi, ijin dari kominfo bagi online shop, IUI untuk usaha pabrikan dan sebagainya.

Persyaratan kualifikasi ini tercantum di Formulir Isian Kualifikasi atau Data Kualifikasi. Pokja hanya menentukan syarat dokumen sesuai dengan lapangan usaha tergantung dari produk apa yang dibuka LKPP untuk ditawarkan oleh penyedia barang/jasa.

2. Persyaratan Teknis Barang/Jasa E-katalog

Selanjutnya penyedia juga harus memenuhi persyaratan teknis untuk produk yang ingin ditayangkan di e-katalog. Selain kualifikasi usaha dan bidang usaha penyedia, persyaratan mengikat juga diterapkan pada persyaratan teknis barang/jasa untuk ditampilkan di e-katalog.

Persyaratan teknis untuk barang/jasa mengacu pada aturan yang berlaku di lapangan usaha tersebut. Semisal penyedia menawarkan produk berupa alat kesehatan, maka penyedia harus memiliki AKD atau AKL dari kementerian kesehatan. Sementara bagi yang memiliki produk berupa alat mesin pertanian maka harus memiliki laporan tes atau test report dari Balai Uji yang telah ditunjuk oleh kementerian Pertanian. Apabila produk membutuhkan standar IP maka harus ada sertifikasi dari lembaga yang berwenang menerbitkannya.

Jika ada prioritas terhadap produk dalam negeri maka penyedia harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan kemenperin tentang TKDN atau PDN.

Kriteria Barang/Jasa E-katalog

Kriteria Barang/Jasa E-katalog
(Sumber: Pengadaanbarang.co.id)

Terdapat 2 jenis kriteria barang/jasa yang dapat didaftarkan e-katalog. Hal ini telah ditentukan sesuai Perlem LKPP Nomor 7 tahun 2020, yang mana bisa dibaca di bawah ini.

1. Tipe Barang/Jasa Umum

Untuk kriteria barang/jasa ini meliputi produk yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga, produk standar atau yang bisa distandarkan, serta kebutuhan produk yang sifatnya berulang.

2. Tipe Produk Inovasi

Merupakan kriteria barang/jasa yang telah ditentukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang telah terintegrasi.

Baca Juga : Cara Daftar Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Besaran Bantuan

Alur Prosedur E-purchasing

Dengan adanya sistem katalog elektronik, pengadaan barang/jasa bisa dapat langsung dilakukan pembelian dengan transaksi E-purchasing tanpa harus melalui proses pelelangan terlebih dahulu. E-purchasing dilakukan dengan alur sebagai berikut.

1. Pemesanan Produk

Pemesanan produk dilakukan oleh PPK, dengan login terlebih dahulu ke SPSE dan masuk ke link aplikasi e-procurement lainnya. Kemudian membuat paket pembelian produk melalui aplikasi E-purchasing. Permintaan pembelian dikirim ke penyedia untuk melakukan negosiasi harga. Permintaan disetujui dan PPK mengirimkan surat pesanan pembelian ke penyedia.

2. Perjanjian Pembelian

Penyedia dan PPK melakukan persetujuan permintaan dan PPK mengunduh Perjanjian Pembelian.

3. Pengiriman dan Penerimaan Produk

Penyedia wajib mengirimkan produk setelah tanggal transaksi, dengan memberitahukan ke PPK melalui E-purchasing. Produk diterima dan diperiksa dulu oleh PPHP, jika terjadi kerusakan maka akan diminta pergantian produk ke penyedia. Setelah itu PPK membuat status penerimaan barang ke penyedia lewat E-purchasing.

4. Pembayaran

Pembayaran dilakukan setelah barang telah diterima dan disetujui oleh PPHP. Penyedia kemudian memberikan kuitansi pada PPK yang harus segera dibayar. Setelah itu PPK membuat status pembayaran di E-purchasing.

Demikian informasi mengenai cara daftar e-katalog LKPP. Semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.