Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah sebuah kartu identitas yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun pemilik KTP minimal harus berusia 17 tahun saat mengajukan pembuatan KTP. KTP yang saat ini sangat umum di masyarakat adalah e-KTP atau KTP-el atau KTP elektronik. Dengan perkembangan teknologi yang juga kian pesat, cara daftar e-KTP online saat ini juga dapat dilakukan secara online. Hal ini juga berlaku bagi warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Cara Daftar E-KTP Online di Cirebon

1. Tentang e-KTP/KTP-el dan Fungsinya

cara daftar e-ktp online
(Sumber: Lifepal.co.id)

Pada mulanya KTP yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia adalah KTP Nasional. Dengan KTP Nasional ini memungkinkan para oknum untuk menggandakan KTP dan memiliki lebih dari 1 KTP tiap orang. Hal ini disebabkan karena basis data terpadu yang menghimpun data penduduk di seluruh Tanah Air belum ada. Sehingga memungkinkan para oknum untuk memalsukan KTP, menghindari pajak, menyembunyikan identitas (misalnya teroris), mengamankan kasus kejahatan seperti korupsi dan sebagainya, serta memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota. 

Baca Juga : Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Haji

Dengan dilatarbelakangi oleh masalah tersebut, maka dilaksanakanlah e-Government dengan tujuan supaya pelayanan masyarakat lebih meningkat kualitasnya. Maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberlakukan KTP-el sebagai suatu penerapan dari sistem informasi kependudukan berbasis teknologi. 

Sehingga e-KTP memiliki banyak keunggulan yang tidak dimiliki oleh KTP Nasional, di antaranya adalah:

  1. Tidak bisa dipalsukan atau digandakan
  2. KTP-el dilengkapi dengan chip dan biometrik
  3. Menjadi identitas jati diri tunggal
  4. Bisa digunakan sebagai kartu suara dalam e-voting untuk Pemilu atau Pilkada
  5. Berlaku secara nasional sehingga masyarakat tidak perlu membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank dan sebagainya. 
  6. Data penduduk lebih akurat dalam upaya mendukung program pembangunan

Pendaftaran e-KTP bagi warga Cirebon dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil untuk melakukan serangkaian proses. Petunjuk cara daftar e-KTP Online di Cirebon dapat dilihat di bawah ini.  

2. Daftar Cetak KTP-el Online

cara daftar e-ktp online
(Sumber: Aulianovizar.blogspot.com)

Berikut ini merupakan cara daftar e-ktp online yang bisa dilakukan oleh warga cirebon:

  1. Cara daftar e-ktp online yang pertama adalah pendaftar harus mengakses website resmi Kabupaten Cirebon dengan mengetik alamat https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar pada kolom pencarian alamat web di browser smartphone maupun desktop. 
  2. Baca terlebih dahulu pengumuman yang tertera pada halaman pendaftaran e-ktp ini. Kemudian isikan form pendaftaran cetak KTP-el dengan data yang diminta dengan lengkap dan benar. Yakni menuliskan nomor KK, menuliskan nomor NIK yang dapat dilihat pada KK, serta nomor ponsel pribadi. 
  3. Ketik juga 4 karakter captcha yang tersedia. 
  4. Perlu diperhatikan bahwa untuk 1 nomor HP yang didaftarkan, hanya berlaku untuk 1 nomor KK. Lalu klik ‘Masuk’.
  5. Setelahnya akan diperlihatkan status KTP-el yang akan dicetak. Bisa dilihat pada bagian pojok kanan bawah. Jangan dulu klik ‘Daftarkan’. Pahami dahulu maksud dari status KTP-el sebelum didaftarkan. 
  6. Apabila statusnya siap cetak atau cetak ulang, maka cara daftar e-ktp online dapat dilanjutkan dengan klik ‘Daftarkan’. 
  7. Apabila statusnya belum rekam, maka jangan klik ‘Daftarkan’ dan pendaftar harus segera datang ke Disdukcapil atau kantor kecamatan Kabupaten Cirebon untuk merekam data. 
  8. Apabila statusnya belum bisa cetak, pendaftar diminta untuk menunggu terlebih dahulu sampai statusnya berganti menjadi siap cetak, sehingga untuk saat ini pendaftaran jangan dilanjutkan dulu. 
  9. Jika KTP-el sudah siap cetak dan pendaftar telah klik ‘Daftarkan’, selanjutnya pendaftar perlu mendownload bukti pendaftaran cetak KTP-el dalam file pdf. 

Baca Juga : Syarat, Biaya, dan Cara Daftar PPDB Online Lengkap

Pada bukti pendaftaran ini akan dicantumkan waktu dan tanggal pendaftar untuk datang ke Disdukcapil Kab. Cirebon, untuk melakukan cetak KTP-elektronik. 

3. Mendatangi Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Setelah berhasil melakukan cara daftar e-ktp online dan sudah mengunduh bukti pendaftarannya, pendaftar dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk mengambil KTP-el. Pendaftar diharapkan datang sendiri, jangan diwakilkan oleh pihak ketiga. Tujuannya adalah supaya untuk meminimalisir kemungkinan data seperti NIK dan nomor KK dicuri oleh ‘pemulung data’.

Saat datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, pendaftar harus membawa serta beberapa berkas. Di antaranya bukti pendaftaran KTP-el dalam bentuk file .pdf, Kartu Keluarga, surat keterangan, serta surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian atau KTP-el yang rusak. 

  1. Di kantor Disdukcapil, pendaftar harus mengantri dan mengambil nomor antrian. Pendaftar harus menunggu sampai petugas memanggil nomor antrian yang diambil. 
  2. Silahkan datangi petugas, berikan nomor antrian berikut dengan berkas-berkas yang sudah dibawa, terutama bukti pendaftaran KTP-el online, karena ini syarat paling utama. 
  3. Setelah itu pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar cetak KTP-el yang diberikan. Berikutnya pendaftar juga diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dengan menempelkan jari-jari pada alat perekam sidik jari sesuai instruksi petugas. 
  4. Terakhir, pendaftar akan menerima e-KTP. 

4. Yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Cara Daftar e-KTP Online

cara daftar e-ktp online
(Sumber: Ktpel.cirebonkab.go.idDaftar)

Setelah menyelesaikan cara daftar e-ktp online, pendaftar perlu tahu beberapa hal yang harus diperhatikan saat daftar e-KTP online. Mengingat e-KTP membutuhkan nomor KK dan NIK, maka masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan pendaftaran. 

Cara daftar e-ktp online hanya bisa dilaksanakan melalui https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar. Jangan melakukan pendaftaran melalui biro jasa maupun pihak ketiga dari orang yang bukan keluarga inti. Hal ini bertujuan supaya keamanan data tetap terjaga. Karena data seperti nomor KK dan NIK sangat dijaga kerahasiaannya dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga : Begini Alur dan Persyaratan Cara Daftar NPWP Online

Saat melakukan pendaftaran di https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar, perhatikan baik-baik status e KTP yang didaftarkan. Kalau statusnya belum rekam atau belum siap cetak, maka jangan lanjutkan pendaftaran. Segera datangi kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk melakukan perekaman data. 

Melakukan pengambilan e-KTP dari Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun pendaftar harus datang sendiri. Sebaiknya jangan diwakilkan, karena pendaftar harus melakukan perekaman sidik jari dalam pembuatan e-KTP. 

Kalaupun pengambilan e-KTP diwakilkan oleh RT atau RW, dan tidak hanya satu orang yang titip, maka yang mewakilkan harus mengurus satu persatu. Jadi perwakilan diminta untuk mengambil antrian bolak-balik setiap 1 e-KTP yang diambil. 

5. Surat Keterangan Pengganti KTP Tidak Akan Diterbitkan oleh Disdukcapil Kab. Cirebon

Permohonan cetak KTP-el di Kabupaten Cirebon terbilang cukup tinggi. Terutama bagi masyarakat belum sama sekali memiliki KTP dan untuk sementara diganti dengan surat keterangan pengganti KTP. Meskipun surat keterangan pengganti KTP diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan sah, namun banyak masyarakat Cirebon yang mengeluh karena surat keterangan sering dianggap tidak sah saat melakukan permohonan izin pada lembaga swasta maupun pemerintah. 

Oleh karena itu, sampai artikel ini ditulis, Kepala Disdukcapil Kab. Cirebon mengatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten Cirebon tidak lagi menerbitkan surat keterangan karena ketersediaan blanko e-KTP terjamin. Sehingga Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan secara bertahap mencetak e-KTP bagi masyarakat yang masih memegang surat keterangan. 

Dilansir dari bandung.bisnis.com, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga menyebutkan bahwa terdapat 18 ribu keping blanko e-KTP yang tersedia di Kabupaten Cirebon dan telah diberikan pada 25 kecamatan untuk cetakan PRR.

Itulah informasi mengenai cara daftar e-ktp online yang bisa dilakukan khususnya bagi warga Cirebon. Segera daftarkan diri Anda jika memang telah menginjak usia 17 tahun, dan semoga informasi ini bisa bermanfaat!

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.