Salah satu provider jaringan telepon dan internet yang banyak digunakan di Indonesia adalah Tri (3). Provider yang satu ini banyak dikenal mengingat harganya yang relatif murah dan jaringan yang ditawarkan juga terbilang stabil untuk digunakan. Sebelum bisa digunakan untuk menelpon, sms, dan juga internet, kartu 3 tersebut harus diregistrasi terlebih dahulu. Cara daftar kartu 3 atau registrasi bagi para pengguna baru juga terbilang mudah.
Tidak hanya kartu 3 saja yang harus melewati proses registrasi ini, pasalnya Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia telah menegaskan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi pada SIM card yang digunakan. Registrasi ini menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan mengingat saat ini ada banyak kasus penipuan menggunakan nomor HP. Kominfo juga menjelaskan bahwa proses registrasi ini tidak membutuhkan nama ibu kandung, melainkan hanya menggunakan nomor KK dan NIK saja.
Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan Cara Daftar Kartu 3
Bagi pengguna yang akan melakukan cara daftar kartu 3, maka pengguna harus menyiapkan beberapa hal. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. KTP Diri yang Masih Aktif dan Berlaku
Hal pertama yang harus disiapkan sebelum melakukan cara daftar kartu 3 adalah KTP. Pasalnya, saat pengguna akan melakukan registrasi kartu 3, maka pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Keluarga atau biasa disingkat NIK. Nomor yang satu ini dapat pengguna temui di KTP pengguna.
2. Kartu Keluarga atau KK
Tidak hanya NIK saja, pengguna juga membutuhkan kartu keluarga. Hal ini dikarenakan saat pengguna akan melakukan registrasi kartu, maka pengguna akan diminta untuk menuliskan nomor Kartu Keluarga. Saat ini semua provider di Indonesia membutuhkan kedua elemen tersebut untuk dapat melakukan registrasi kartu. Akan tetapi, yang perlu pengguna pahami adalah setiap NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftar 3 SIM card. Oleh sebab itu sangat penting untuk melakukan pembatalan registrasi (Unreg) saat pengguna ingin membuat kartu tersebut.
Baca Juga : CARA DAFTAR KARTU SMARTFREN BEGINI TAHAPAN YANG HARUS DILALUI
Cara Daftar Kartu 3 Beserta Pengaturannya
Bagi pengguna yang sudah melakukan UNREG pada kartu lama pengguna, maka selanjutnya pengguna dapat mencopot SIM card tersebut dan menggantinya dengan SIM card baru dari 3. Jika kartu 3 pengguna telah terpasang pada ponsel, maka selanjutnya pengguna dapat melakukan proses registrasi. Berikut ini merupakan cara daftar kartu 3 yang dapat pengguna lakukan:
1. Registrasi Melalui SMS
Cara daftar kartu 3 pertama yang dapat pengguna lakukan adalah dengan menggunakan menu SMS. Cara yang satu ini terbilang sangat mudah untuk dilakukan, karena hanya membutuhkan aplikasi pesan yang ada pada ponsel saja. Selain itu, pengguna hanya perlu mengirimkan SMS dengan format yang ditentukan kemudian mengirimkan SMS tersebut ke nomor registrasi kartu 3. Berikut ini merupakan cara daftar kartu 3 melalui SMS:
- Pasang SIM card 3 pada ponsel terlebih dahulu
- Jika sudah terpasang, hidupkan kembali ponsel
- Langkah selanjutnya adalah dengan memilih menu SMS atau pesan
- Pada kolom pesan, tuliskan SMS dengan format NIK#nomor KK
- Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 4444
- Tunggu beberapa saat hingga memperoleh balasan yang menunjukan bahwa proses registrasi pengguna sudah berhasil
- Jika proses registrasi pengguna sudah berhasil, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan matikan ponsel dan menghidupkannya kembali
- Setelah melakukan restart ponsel, maka SIM card 3 pengguna sudah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti SMS, telpon, dan juga internet.
Baca Juga : SUPER MUDAH, BEGINI CARA DAFTAR KARTU AXIS ANTI RIBET
2. Registrasi Melalui Online
Tidak hanya melalui SMS saja, cara daftar kartu 3 juga dapat dilakukan dengan cara online. Berikut ini merupakan cara yang dapat pengguna lakukan untuk registrasi kartu 3 dengan cara online:
- Langkah awal yang perlu pengguna lakukan adalah dengan memastikan bahwa pengguna memiliki koneksi internet untuk melakukan registrasi secara online
- Selanjutnya, kunjungi situs resmi registrasi online kartu 3 di https://registrasi.tri.co.id
- Saat pengguna masuk ke situs ini, pengguna akan disajikan dengan beberapa menu, salah satunya adalah menu registrasi. Karena pengguna akan melakukan pendaftaran kartu 3, maka pengguna harus memilih menu “Registrasi”
- Saat masuk ke menu registrasi, pengguna akan diminta untuk mengisi formulir dimana pengguna akan diminta untuk mengisi nomor telepon yang akan diaktifkan, NIK, sera Nomor KK. Pengguna juga akan diminta untuk memasukan 4 angka terakhir dari nomor seri yang ada pada bagian belakang SIM card pengguna. Jika sudah terisi semua, klik pada pilihan “kirim”
- Setelah melakukan proses pengiriman data, maka registrasi kartu 3 oleh pengguna sudah berhasil, dan kartu 3 sudah bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik SMS, telpon, ataupun internet.
Beberapa cara daftar kartu 3 tersebut bisa pengguna pilih sesuai selera dan kehendak mana cara daftar yang memang paling mudah untuk dilakukan. Agar proses registrasi tersebut berjalan lancar dan tanpa hambatan, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai syarat yang diperlukan.
3 Alasan Gagal Registrasi Kartu 3
Meski cara daftar kartu 3 terbilang mudah dan bisa dilakukan melalui berbagai media, akan tetapi masih ada kasus dimana registrasi kartu gagal dilakukan. Ada beberapa alasan mengapa registrasi kartu pengguna tidak dapat dilakukan. Diantaranya adalah sebagai berikut sekaligus dengan solusi yang bisa diambil untuk mengatasi masalah tersebut:
1. NIK sudah terdaftar 3x
Kegagalan pertama yang umum dialami banyak orang saat mendaftar kartu 3 adalah NIK yang sudah terdaftar sebanyak 3X. Kebijakan yang berlaku memang menetapkan jika NIK hanya memiliki batas maksimal 3X untuk melakukan registrasi nomor ponsel. Untuk mengatasi hal yang satu ini, maka pengguna dapat melakukan UNREG pada kartu pengguna sebelum mengganti dengan yang baru.
Baca Juga : PANDUAN CARA DAFTAR KARTU IM3 DIJAMIN LANGSUNG AKTIF
2. Kurang Teliti Saat Memasukkan NIK dan Nomor KK
Alasan gagal melakukan registrasi kartu 3 yang kedua adalah human error. Banyak orang yang terlalu terburu-buru saat memasukkan NIK dan nomor KK sehingga urutan nomor menjadi salah dan proses registrasi menjadi gagal. Untuk menghindari hal tersebut terjadi, maka pengguna diminta untuk mengisi dengan teliti.
3. Adanya Perubahan Pada Nomor KK Pengguna
Pada beberapa kasus, kegagalan saat registrasi kartu 3 dapat disebabkan karena nomor KK yang salah. Ini dapat disebabkan karena pengguna sudah pindah tempat tinggal yang menyebabkan nomor KK pengguna juga ikut berubah. pengguna dapat mengatasinya dengan menggunakan nomor KK yang baru.
Demikian di atas merupakan beberapa alasan mengapa registrasi kartu 3 pengguna gagal. Jika pengguna sudah melakukan berbagai solusi di atas akan tetapi tetap gagal, maka bisa jadi masalahnya bukan pada cara daftar kartu 3 yang dilakukan. Namun, masalah tersebut bisa datang dari kartu 3 tersebut yang sudah rusak. Pengguna dapat datang ke tempat membeli kartu tersebut dan meminta bantuan pada penjual untuk melakukan registrasi.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.