Keberadaan LPSE sangatlah penting dikarenakan berguna untuk menunjang atau mendukung proses pengadaan barang maupun jasa secara elektronik. Diberlakukannya secara elektronik ini tentu akan membuat pengadaan barang bisa berjalan dengan lancar, lebih efektif dan efisien serta akuntabel. Hal ini nantinya akan mendorong terciptanya persaingan secara sehat di antara pelaku usaha. Selain itu, optimasi belanja negara bisa terwujud sebagaimana mestinya. Lalu apa pengertian LPSE? Dan bagaimana cara daftar LPSE? Supaya lebih jelas, simak uraian dibawah ini. 

Pengertian LPSE

cara daftar LPSE
(Sumber: Indonesia.go.id)

Sebelum membahas mengenai cara daftar LPSE, agaknya kita harus memahami terlebih dahulu apa itu LPSE. LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan layanan pengelolaan berbasis teknologi informasi/secara elektronik untuk memberikan fasilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. LPSE bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, akses pasar, persaingan usaha efisiensi, proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan informasi secara real time. Seluruh tujuan tersebut diharapkan dapat mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Dasar hukum yang digunakan untuk LPSE adalah pasal 77 Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan ini utamanya membahas mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah. Selain itu LPSE juga memiliki ketentuan teknis operasionalnya tersendiri. Hal ini diatur dalam LKPP (Peraturan Lembaga Kebijakan Barang atau Jasa Pemerintah) Nomor 14 Tahun 2018. Peraturan ini secara rinci membahas mengenai pengadaan layanan secara elektronik. 

Baca Juga: Apa itu Netflix dan Bagaimana Cara Daftar Netflix dengan Mudah

Kegiatan LPSE juga diharuskan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Peraturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008. Peraturan ini memuat tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu terdapat informasi proses audit secara elektronik (e-audit) dan tata cara pembelian barang/jasa melalui e-Purchasing/katalog elektronik. Supaya bisa bergabung maka terlebih dahulu mengetahui cara daftar LPSE. 

Ketentuan Penyedia/Pelaku Usaha

cara daftar LPSE
(Sumber: Pengadaan.kemdikbud.go.id)

Sebelum melakukan cara daftar LPSE, pelaku usaha/perusahaan harus memenuhi ketentuan sebagai penyedia. Ketentuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 pada pasal 1 Nomor 28 dan 29.

Pada pasal 28 menjelaskan bahwa pelaku usaha yang bisa mendaftar LPSE adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum dan tidak yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum RI. Kegiatan yang dilakukan baik itu secara sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Sedangkan pada pasal 29 menjelaskan bahwa penyedia barang/jasa yang disebut penyedia merupakan pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Baca Juga: Cara Daftar Gemscool Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

Cara Daftar LPSE

cara daftar LPSE
(Sumber: Promosijoss.blogspot.com)

Semua kegiatan proyek yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus melalui LPSE. Untuk mengikuti tender proyek tersebut, perusahaan harus terdaftar di sistem LPSE dan memiliki akun LPSE. Cara mendaftar cukup datang ke LPSE terdekat. 

Ketentuan mengenai pendaftaran LPSE ini terbilang mudah. Pasalnya jika masyarakat telah mendaftar kan LPSE, maka LPSE tersebut bisa dipakai pada semua lembaga LPSE di seluruh Indonesia. Seperti contoh ketika mendaftar di LPSE Jakarta tetapi ingin mengikuti tender LPSE di Kalimantan Tengah, maka hanya perlu masuk ke LPSE Kalimantan Tengah dengan akun yang didaftarkan di Jakarta.

Baca Juga : Tips Cara Daftar Bitcoin yang Benar dan Lengkap

Untuk mendapatkan akun LPSE, masyarakat bisa melakukan cara daftar LPSE melalui dua cara. Pertama adalah dengan online, dan yang kedua dengan cara offline. Berikut ini adalah langkah lengkapnya: 

1. Cara Daftar LPSE Secara Online

Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan harus mempunyai email dan menyalin kode aman pada kolom yang disediakan. Setelah itu dapat mengakses website LPSE kota tersebut atau kota terdekat. Seperti contoh di Bantul masuk ke website https://lpse.bantulkab.go.id lalu klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Langkah selanjutnya masukkan email perusahaan di halaman pendaftaran

Setelah memasukkan email, maka pihak perusahaan harus mengisi form pendaftaran online. Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan pada saat pendaftaran online tersebut. Berkas-berkas yang diperlukan diantaranya adalah:

  1. Salinan KTP direksi/direktur/owner/pejabat tinggi di perusahaan, 
  2. NPWP asli dan Salinan, 
  3. Berkas asli dan Salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/ SIUJK (Surat Izin Jasa Konstruksi)/surat izin lain sesuai dengan bidang masing-masing, 
  4. Tanda daftar perusahaan (TDP) baik yang asli maupun Salinan, 
  5. Surat keterangan domisili usaha/SITU baik yang asli maupun Salinan, 
  6. Akta pendirian perusahaan/akta perubahan terakhir yang asli dan Salinan, 
  7. Pengesahan akta oleh Kemenkumham yang asli dan Salinan apabila badan usaha yang akan mengikuti tender berupa Perseroan Terbatas (PT)
  8. Print form keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  9. Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap, mulai dari identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus dan staf ahli

Setelah melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya datang ke kantor unit LPSE tersebut dan membawa semua berkas diatas untuk dilakukan verifikasi.  Setelah dilakukan verifikasi, pihak perusahaan akan memperoleh user ID dan password yang dapat digunakan untuk mengikuti proses lelang elektronik di LPSE.

2. Cara Daftar LPSE Secara Offline

Selain dengan cara online melalui website, cara daftar LPSE juga dapat dilakukan dengan cara offline. Pendaftaran offline dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan atau orang yang diberi kuasa dengan cara datang langsung ke kantor LPSE terdekat. Namun perlu diketahui jika masyarakat ingin menggunakan cara ini, maka terdapat beberapa berkas pendukung yang harus dipenuhi. Berkas pendukung yang harus dibawa, diantaranya:

  1. Fotokopi KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat berwenang
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Surat Izin usaha lainnya sesuai dengan bidang masing-masing
  4. Fotokopi tanda daftar perusahaan
  5. Print out formulir pendaftaran dan formulir keikutsertaan yang telah diisi dengan lengkap. Formulir ini diperoleh dari hasil unduhan dari website LPSE

Semua berkas di atas dimasukkan ke dalam amplop tertutup lalu diserahkan dengan menyertakan berkas asli sebagai lampiran. Berkas asli diletakkan di amplop yang berbeda. Semua berkas akan di verifikasi oleh verifikator. Setelah selesai proses verifikasi, berkas asli akan dikembalikan. Apabila semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pendaftar/calon penyedia akan memperoleh pemberitahuan sesegera mungkin melalui email.

Setelah terdaftar di LPSE, pihak penyedia tersebut dapat mengikuti tender yang tersedia. Untuk mengikuti tender, pihak penyedia harus memperhatikan berbagai syarat ketentuan agar proses filtrasi oleh badan pengawas tender menjadi lancar. Syarat dan ketentuan tersebut berupa:

  1. Kualifikasi harus sesuai dengan tender yang ditawarkan oleh LPSE
  2. Melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengikuti tender
  3. Memastikan memiliki modal yang cukup untuk menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi tender
  4. Memeriksa kesiapan seluruh sumber daya baik manusia, alat dan berbagai sumber daya lainnya
  5. Pilih tender yang dapat meningkatkan profit atau dalam bahasa lain tender yang menguntungkan

Itulah pengertian dan panduan lengkap cara daftar LPSE terbaru mudah dan tanpa ribet. Diharapkan dengan adanya uraian diatas menjadi lebih mudah dan mau untuk melakukan pendaftaran. Mengingat ada banyak kemudahan yang akan diperoleh jika sudah bergabung dengan LPSE. 

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.