Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya ke OSS untuk perijinan berusaha diwajibkan untuk memiliki NIB. NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang fungsinya untuk digunakan sebagai nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha. Selain itu nomor NIB juga diperlukan dalam pendaftaran perijinan berusaha secara mandiri melalui OSS. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara daftar NIB yang benar sesuai prosedur.

NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang dapat berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Angka Pengenal Impor (API) apabila usaha atau perusahaan melakukan kegiatan impor. Selain itu NIB juga berlaku sebagai Akses Kepabeanan apabila perusahaan melakukan ekspor dan impor.

OSS sendiri merupakan Online Single Submission yakni pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang terbitkan oleh Lembaga OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS akan menerbitkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, gubernur, bupati atau walikota dan pimpinan lembaga kepada pelaku usaha yang mendaftar melalui OSS dengan sistem elektronik yang terintegrasi.

Dalam mendapatkan perizinan berusaha dari OSS pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan. Yaitu mulai dari login atau daftar akun dulu bagi yang belum punya, lalu melakukan proses NIB, dan terakhir melakukan proses izin usaha.

Baca Juga : Cara Daftar Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Besaran Bantuan

Tahapan Cara Daftar NIB dengan Benar

1. Buat Akun OSS

Buat Akun OSS
(Sumber: Pontianak.tribunnews.com)

Tanpa akun OSS pelaku usaha tidak bisa mendaftarkan NIB dan perizinan berusaha. Untuk itu pelaku usaha wajib membuat akun terlebih dahulu.

  • Buka link http://oss.go.id, lalu klik Daftar/Masuk, pilih menu Daftar.
  • Isikan form registrasi yang ada dengan sebenar-benarnya. Diurutkan mulai dari Jenis Identitas, NIK/Nomor Paspor, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat Email serta kode Captcha. Centang kotak Syarat dan Ketentuan. Setelah itu klik Submit.
  • Bagi yang mendaftar dengan identitas berupa paspor, maka diwajibkan mengisi kolom tambahan seperti Negara Penerbit Paspor, Tanggal Pengeluaran, Tanggal Expired, Kantor penerbit paspor, jenis kelamin, serta Kewarganegaraan.
  • Sistem akan mengirimkan email aktivasi ke email yang telah didaftarkan, berisi user serta password.
  • Setelah sudah mendapatkan user dan password, pelaku usaha sudah bisa login dengan menginput user dan password.
  • Ketika berhasil login, pengguna akan langsung diarahkan ke Home.

2. Cara Daftar NIB Perseorangan

Setelah berhasil login, pengguna sudah dapat melakukan daftar NIB. Pendaftaran NIB dan perizinann berusaha dibedakan sesuai kualifikasi usahanya. Bagi pemilik usaha perseorangan menengah, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Pada Home, pilih Perizinan Berusaha.
  • Lalu pilih Perseorangan dan Menengah, klik Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah.
  • Berikutnya buka menu Permohonan, lalu pilih Perseorangan, berikutnya pilih Legalitas dan terakhir Dokumen.
  • Klik tombol Legalitas Baru untuk mengisi data legalitas yang telah dikirim oleh sistem.
  • Pengguna akan diminta untuk mengisi Data Usaha dan melakukan Validasi Data.
  • Isikan formulir Data Usaha dengan sebenar-benarnya, lalu klik Lanjut.
  • Berikutnya pengguna akan melihat validasi data-data yang telah diinput. Apabila data sudah valid, pengguna langsung klik tombol Lanjut Proses NIB.
  • NIB diproses dengan membuka menu Permohonan, lalu pilihan Perseorangan, kemudian pilihan Perizinan Berusaha, dan pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pertama pengguna akan diminta untuk memeriksa Data Usaha, setelah itu klik Lanjut.
  • Berikutnya dilakukan Input Data KBLI. Klik Tambah KBLI, pilih KBLI lima digit sesuai dengan usahanya, lalu klik Simpan Data KBLI.
  • Kemudian pilih bidang usaha sesuai KBLI, klik Simpan Data KBLI, lalu klik Lanjut.
  • Langkah ketiga adalah Input Kelengkapan Data, ikuti petunjuknya baru klik Lanjut.
  • Langkah keempat pengguna akan diminta untuk Periksa Draft NIB. Periksa kembali data-data yang telah diisi serta validasi datanya. Klik Preview Draft NIB. Jika sudah benar centang kotak di bawah. Lalu klik tombol Proses NIB.
  • Pengguna telah berhasil mendapatkan NIB. Klik Tampilkan/Cetak NIB untuk melihat dan mencetak NIB.
  • Setelah itu pengguna dapat langsung memproses untuk mendaftar perizinan berusaha.

Baca Juga : Trik Rahasia Cara Daftar Kartu Prakerja Agar Cepat Diterima

3. Cara Daftar NIB Non Perseorangan

Cara Daftar NIB Non Perseorangan
(Sumber: Izin.co.id)

Bagi pemilik usaha Non Perseorangan seperti PT, CV, Firma atau Persekutuan Perdata, cara daftar NIB berbeda dengan usaha Perseorangan.

  • Login terlebih dahulu dengan akun yang dimiliki. Lalu klik tombol Perizinan Berusaha, pilih Non Perseorangan, pilih jenis badan usaha, lalu klik Pendaftaran NIB.
  • Lakukan pengisian Data Legalitas dengan mengisi form dengan data sesuai yang diminta.
  • Setelah itu klik Lanjut untuk melihat validasi data yang telah diinput.
  • Jika isian formulir sudah benar dan lengkap, langsung saja klik Lanjut Proses NIB.
  • Pengguna akan langsung diarahkan ke laman Periksa Data Legalitas, dicek terlebih dahulu baru klik Lanjut.
  • Pilih KBLI lima digit sesuai jenis usahanya, klik tambah KBLI, berikutnya Simpan Data KBLI dan klik Lanjut.
  • Pada Input Kelengkapan Data, pengguna diminta untuk melengkapi Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, sert Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, jika sudah klik Lanjut.
  • Periksa Draft NIB, lalu centang kotak desclaimer, terakhir klik Proses NIB.
  • Pengguna telah berhasil mendapatkan NIB.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Daftar LPSE Terbaru, Mudah dan Tanpa Ribet!

4. Cara Daftar Proses Izin Usaha

Cara Daftar Proses Izin Usaha
(Sumber: Ikut.org)

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha sudah dapat melakukan daftar proses izin usaha.

  • Buka menu Permohonan, klik Perseorangan, klik Perizinan Berusaha, pilih Izin Usaha.
  • Pilih NIB yang akan dilakukan daftar izin usaha dengan memilih icon lingkaran, lalu klik Pilih NIB.
  • Isikan Data Proyek pada KBLI dengan menekan tombol bulat, lalu klik Proses Kegiatan Usaha.
  • Isikan formulir Data Proyek dengan data yang diminta. Setelah itu klik Lanjut.
  • Kemudian isikan formulir Data Lokasi proyek atau usaha dengan data yang diminta. Setelah itu klik Lanjut.
  • Berikutnya pelaku usaha akan diminta untuk menjawab pertanyaan atau kuisioner di bagian Izin Lokasi. Dijawab dengan sebenar-benarnya, lalu klik Lanjut.
  • Berikutnya pelaku usaha diminta untuk mengisi checkbox pada Izin Lingkungan. Checklist checkbox dikhususkan pada pelaku usaha yang belum mempunyai izin lingkungan. Bagi yang sudah, bisa langsung upload lampiran file izin lingkungannya.
  • Step kelima, pelaku usaha wajib mengisi form komitmen IMB dan SLF. Isi form dengan data yang diminta, kalau sudah klik Lanjut.
  • Berikutnya pelaku usaha diminta untuk memberikan centang di checkbox Izin Usaha yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Ikuti petunjuknya, lalu klik Lanjut.
  • Rangkuman dari data-data yang telah diinputkan akan muncul di Draft Proyek dan Izin. Cek terlebih dahulu. Kalau sudah benar, centang checkbox desclaimer, lalu klik Proses Izin Usaha.
  • Terakhir adalah laman Output Proyek yang berisi preview Izin Usaha. Pelaku usaha dapat mencetak dokumen Izin Usaha dengan klik Cetak Izin Usaha.
  • Terakhir pelaku usaha dapat melakukan Izin Komersial. Yang meliputi pengisian form Izin Komersial/Operasional, lalu Draft Izin Komersial/Operasional dan Output Izin Komersial/Operasional. Izin Komersial juga dapat dicetak bila perlu.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.