Penggunaan internet yang terus bertambah dan merata membuat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan beberapa pembaruan. Pembaruan tersebut terjadi pada sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau bisa disebut dengan nama sistem Online Single Submission (OSS). Tujuan pembaruan tersebut yaitu untuk mempercepat perizinan usaha. Setiap pelaku usaha atau pemilik bisnis akan diwajibkan untuk mengurus OSS terlebih dahulu sebelum memiliki NIB. Lalu apa pengertian, manfaat dan cara daftar OSS? Lebih jelasnya, simak uraian dibawah ini.

Memahami Apa Itu OSS (Online Single Submission)

cara daftar oss
(Sumber: Arfplaw.co.id)

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. Ini merupakan sebuah bentuk  perizinan untuk melakukan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang berwenang. Izin ini disetujui dibawah nama menteri, gubernur, walikota/bupati atau pimpinan lembaga. Bentuk izin ini diberikan kepada setiap pelaku usaha dengan menggunakan sistem integrasi secara elektronik. Dimana para pelaku usaha diharuskan untuk memiliki NIB dengan cara mendaftar melalui OSS Republik Indonesia. Saat mengurusnya pelaku usaha tidak akan dikenakan biaya alias gratis. 

Baca Juga : Inilah Prosedur, Syarat dan Alur Cara Daftar Kredivo

Sementara itu Lembaga OSS itu sendiri adalah lembaga pemerintah non-kementerian. Lembaga ini memiliki wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan, khususnya di bidang penanaman modal. Bisa dibilang lembaga OSS adalah bagian dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

OSS digunakan untuk badan usaha seperti perorangan atau bahkan yang sudah berbentuk badan usaha. Karakteristik lainnya yaitu usaha mikro, kecil, menengah atau besar, usaha perorangan atau badan usaha. Lalu bagaimana cara daftar OSS? Supaya lebih jelas simak pembahasan dibawah ini.

Cara Daftar OSS yang Harus Dipahami 

cara daftar oss
(Sumber: Oss.go.idapp.com)

Setelah memahami pengertian OSS, inilah cara daftar oss yang penting untuk dipahami: 

Baca Juga : Penjelasan Layanan dan Cara Daftar Jenius Terbaru

1. Prasyarat Sebelum Mengakses OSS

Sebelum melakukan cara daftar oss, harus dipahami lebih dulu syarat yang harus dipenuhi serta prosedur sebelum mengakses OSS: 

  1. Mempunyai NIK dan menginputnya saat dalam proses pembuatan user ID. Khusus pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, serta badan usaha yang didirikan oleh CV, firma, koperasi, yayasan dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online sebelum mengakses OSS
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perumda, perum, maupun badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan hukum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha

2. Ketentuan untuk Menggunakan OSS

  1. Pemilik bisnis diharuskan membuat user ID terlebih dahulu
  2. Kemudian pemilik usaha bisa melakukan login ke sistem OSS dengan ID tersebut
  3. Selanjutnya para pemilik usaha diharuskan untuk mengisi data secara lengkap. Tujuannya agar memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha)

Bagi usaha yang telah berdiri diharuskan untuk melanjutkan proses memperoleh izin berusaha (izin usaha atau izin operasional) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha dan juga mengubah atau memperbaiki data perusahaan.

3. Cara Daftar OSS secara Online

Karena pendaftaran dilakukan secara online, maka bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Apabila belum tahu bagaimana cara daftar OSS, inilah cara daftar oss secara online yang bisa dilakukan:

  1. Pertama, buka link OSS v1.1 melalui alamat situs https://oss.go.id
  2. Setelah itu, klik tombol Daftar atau Masuk, lalu pilih Daftar 
  3. Lanjutkan dengan mengisi data dalam form registrasi yang telah disediakan
  4. Isi captcha kemudian klik tombol Submit 
  5. Bukalah email yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun OSS dan klik tombol Aktivasi
  6. Setelah itu, buka kembali email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh sistem OSS
  7. Lalu klik tombol Daftar atau Masuk, setelah itu pilih Masuk atau Login
  8. Jangan lupa siapkan semua syarat pendaftaran OSS yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan, dokumen-dokumen perusahaan untuk mendukung proses pengesahan OSS. 

4. Memperoleh NIB 

Setelah cara daftar OSS sukses dilakukan, NIB berhasil untuk didapatkan. Nomor Induk Berusaha dapat diartikan sebagai sebuah identitas yang memuat izin seseorang saat menjalankan usaha mereka. Setiap pemilik usaha wajib memiliki NIB ini. Baik pemilik usaha lama atau baru. Peran NIB sendiri adalah: 

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API),diharuskan memilikinya agar proses ekspor impor berjalan lancar
  3. Akses Kepabean.

Namun perlu diingat jika pemilik usaha juga bisa mendapatkan berbagai dokumen lain yang terkait dengan pengurusan NIB. Dokumen pendaftaran lainnya tersebut antara lain:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, apabila pelaku usaha belum memilikinya
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA
  3. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan supaya bisa memperoleh fasilitas fiskal
  5. Izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau surat izin usaha perdagangan (SIUP)

5. Cara untuk Memperoleh NIB

  1. Untuk langkah pertama, silahkan pemilik usaha melakukan login pada sistem OSS
  2. Setelah itu silahkan mengisi data. Data yang perlu diisi adalah pemegang saham, nilai investasi, perusahaan, kepemilikan modal, atau rencana penggunaan tenaga kerja (tenaga kerja asing).
  3. Mengisi informasi bidang usaha sesuai dengan KBLI 5 digit, selain itu juga Informasi KBLI 2 digit yang tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga diharuskan untuk memasukkan informasi mengenai uraian bidang usaha
  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan atau pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer)
  5. Mendapatkan NIB dan juga dokumen pendaftaran lainnya

Manfaat OSS yang Harus Diketahui 

cara daftar oss
(Sumber: Libera.co.id)

Ada banyak pelaku usaha yang mengeluhkan betapa ribetnya proses untuk mengurus perizinan yang bisa molor hingga satu tahun. Dengan adanya keluhan tersebut, pemerintah Indonesia berupaya untuk mempermudah proses perurusan OSS ini. Perlu diketahui inilah beberapa manfaat OSS:

Baca Juga : Tips Cara Daftar Bitcoin yang Benar dan Lengkap

1. Mempermudah Berbagai Perizinan 

Manfaat Online Single Submission (OSS) yang pertama adalah mempermudah berbagai perizinan. Hal tersebut mencakup prasyarat untuk melakukan usaha, seperti izin mengenai lokasi, lingkungan dan juga bangunan. OSS juga berfungsi agar mendapatkan berbagai izin yang digunakan dalam tingkat pusat maupun daerah. Pastinya setelah semua izin terpenuhi. 

2. Memberikan Fasilitas untuk Para Pelaku Bisnis

Dengan adanya OSS, semua pemangku kepentingan atau stakeholder, bisa mendapatkan fasilitas untuk usaha mereka. Tujuannya supaya pelaku usaha bisa mendapatkan izin secara cepat, aman dan juga real time. OSS juga dapat diandalkan karena bisa memfasilitasi para pelaku usaha untuk memecahkan berbagai masalah perizinan dan melaporkannya. Pemilik usaha juga diberikan kebebasan untuk menyimpan data perizinan. 

Nah itulah pengertian, manfaat dan cara daftar OSS yang harus diketahui.  Dari informasi tersebut maka dapat diketahui jika peran OSS sangat besar untuk sebuah usaha yang sedang dijalankan. Terlebih menggunakan OSS sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Sebelum melakukannya sebaiknya persiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. 

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.