Ketika ingin melamar pekerjaan biasanya perusahaan akan meminta syarat untuk melampirkan SKCK. Jika perusahaan meminta syarat tersebut maka harus mengurusnya. Namun, masih ada banyak orang yang belum tahu syarat dan cara mengurusnya. Caranya mengurusnya bisa dibilang sangat mudah. Dibawah ini nantinya akan dijelaskan mengenai syarat, biaya dan cara daftar SKCK online.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah sebuah surat resmi terbitan pihak Kepolisian. Isi dari SKCK itu sendiri menerangkan ada atau tidak adanya catatan pemohon atau individu yang bersangkutan dalam tindak kejahatan atau kriminalitas.
Masa berlaku dari SKCK tersebut adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, maka SKCK bisa diperpanjang lagi. Apabila ingin mendapatkan SKC maka harus datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan. Menariknya lagi SKCK diurus secara online.
Syarat Daftar SKCK Online


Sebelum membahas perihal cara daftar SKCK online, perlu diketahui jika terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum bisa mengurus SKCK secara online. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Baca Juga : Syarat dan Petunjuk Cara Daftar M Banking BRI
1. Syarat Membuat SKCK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP asli atau identitas lai bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Selain KTP, kartu identitas lain yang dapat digunakan adalah fotokopi paspor
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir/kenal lahir/ijazah terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Foto tersebut harus berlatar belakang merah, menggunakan pakaian sopan, tampak muka dengan jelas dan bagi yang berjilbab tampak muka harus utuh
2. Syarat Mengurus SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap WNA tersebut
- Fotokopi kartu identitas dan surat nikah apabila suami istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian RI
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar. Pastikan foto dengan pakaian sopan, tampak muka dengan jelas.
Biaya Daftar atau Pembuatan SKCK
Sebelum mencari tahu cara daftar SKCK online, sebaiknya mencari informasi mengenai biaya yang dibutuhkan. Biaya pembuatan SKCK juga sempat mengalami perubahan. Perubahan ini tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya pembuatan SKCK yang berlaku di seluruh Indonesia yang pada awalnya sebesar Rp 10.000 dinaikkan menjadi Rp 30.000 terhitung sejak 6 Januari 2017. Biaya tersebut berlaku bagi pemohon dengan status warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu biaya berbeda dikenakan untuk WNA (Warga Negara Asing), yaitu sebesar Rp. 60.000.
Baca Juga : Cara Daftar BNI Internet Banking Melalui Prosedur yang Benar
Cara Daftar SKCK Online


Cara daftar SKCK online yaitu pemohon SKCK online terlebih dahulu harus menyiapkan semua berkas diatas dalam bentuk softcopy. Caranya scan semua file tersebut lalu simpan dalam bentuk pdf/jpg. Di samping itu dokumen dalam bentuk hardcopy tetap dibutuhkan untuk keperluan verifikasi ketika mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat.
Selain menyiapkan berkas dalam bentuk softcopy dan hardcopy, pemohon SKCK juga harus memperhatikan waktu daftar online yang dilakukan. Jika pemohon telah registrasi online sebelum pukul 08.00 waktu setempat, maka SKCK bisa diambil pada hari yang sama. Batasnya adalah sampai pukul 14.00. Pada saat pengambilan harus menunjukkan ID/Kode registrasi beserta semua dokumen penunjang.
Satu lagi hal yang perlu diperhatikan apabila ingin mendaftar SKCK secara online. SKCK harus diambil dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 hari kerja setelah melakukan daftar online. Apabila melebihi waktu tersebut maka pemohon harus melakukan daftar online ulang. Hal ini terjadi karena semua dokumen yang di upload ketika melakukan daftar online akan secara otomatis terhapus ketika melewati batas waktu tersebut.
Inilah alur cara daftar SKCK online:
- Para pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen terlebih dahulu. Diantaranya adalah akta kelahiran, KK, KTP dalam bentuk scan.
- Kemudian pemohon bisa langsung mengakses website SKCK online yang berlaku secara resmi. Seperti contoh https://skck.polri.go.id/ bagi yang tinggal di Jakarta Pusat
- Ketika sudah masuk ke halaman utama, terdapat menu form pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. Klik menu tersebut untuk lanjut ke tahap berikutnya
- Ketik alamat email, username, password dan confirm password
- Selanjutnya login
- Pilih jenis keperluan, informasi wilayah dan isi alamat pemohon
- Tahap berikutnya pemohon diminta untuk mengisi data diri
- Isi informasi ciri fisik pemohon. Hal ini bersifat wajib
- Kemudian upload atau unggah lampiran file yang telah disiapkan sebelumnya
- Setelah selesai semua tahapan-tahap diatas, jangan lupa untuk mengeceknya kembali. Hal ini menghindari isian yang terlewat atau terdapat isian yang keliru
- Setelah pemohon yakin, klik proses dan pemohon akan memperoleh bukti permohonan untuk memperoleh SKCK dari kepolisian setempat
Apabila telah selesai mengikuti tahap demi tahap diatas, selanjutnya pemohon datang ke polsek/polres/mabes polri dengan membawa ID/Kode nomor registrasi sebagai bukti untuk pengambilan SKCK.
Sebagai catatan, pada saat pengambilan pemohon harus membawa dan menunjukkan kartu rumus sidik jari. Apabila belum memiliki kartu rumus sidik jari, maka pemohon diminta untuk membuatnya terlebih dahulu di kantor kepolisian setempat. Tentunya dengan membawa berbagai dokumen yang diperlukan. Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk membuat rumus sidik jari.
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan, foto samping kiri dan foto samping kanan dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, masing-masing 2 lembar, 1 lembar dan 1 lembar
- Mengisi formulir sidik jari dari mulai identitas sampai dengan ciri fisik seperti bentuk wajah, warna rambut dan lainnya
- Selanjutnya petugas yang berada di loket sidik jari akan memanggil dan pemohon diminta untuk mengikuti instruksi petugas tersebut
Baca Juga : Penjelasan Layanan dan Cara Daftar Jenius Terbaru
Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlakunya


Setelah mengetahui cara daftar SKCK online, selanjutnya akan diberitahu mengenai cara memperpanjang SKCK yang habis masa berlakunya. Sebelum memperpanjangnya sebaiknya persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, antara lain:
- Membawa surat pengantar resmi, yang diperoleh dari kelurahan
- dokumen SKCK asli yang lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP atau SIM aktif
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
Prosedur untuk memperpanjang SKCK sangat mudah dan tidak ribet. Caranya dengan mendatangi kantor polisi daerah domisili sesuai KTP. Kemudian serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket. Isi formulir yang dibutuhkan, setelah diisi serahkan kembali ke loket. Biaya yang dikenakan adalah Rp. 10.000. Tunggu sebentar sampai SKCK yang diperpanjang selesai.
Nah itulah penjelasan mengenai syarat, biaya dan cara daftar SKCK online terbaru. Diharapkan uraian diatas bisa membantu pembaca jika berencana ingin mengurus SKCK. Cara Mengurusnya mudah dan tanpa ribet sehingga tidak ada alasan untuk malas mengurusnya.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.