NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan nomor induk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun non-PNS. Nomor induk ini diberikan bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum di surat Direktur Jenderal GTK. NUPTK adalah identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan pelaksanaan program yang berkaitan dengan pendidikan. Selain itu nomor induk ini juga digunakan untuk kegiatan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Lalu bagaimana cara mendaftar NUPTK?
Syarat Mendaftar NUPTK


Untuk mendaftar atau mengajukan NUPTK, GTK harus memenuhi beberapa syarat berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. Berikut ini syarat-syaratnya.
Baca Juga : Tips Rahasia Cara Daftar Super Deal Terbukti Berhasil
- GTK yang akan mendaftar NUPTK harus terdata di pangkalan data Dapodik dan memiliki kelompok belajar
- GTK belum pernah memperoleh NUPTK sebelumnya
- GTK yang bertugas di satuan pendidikan dengan NPSN3
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia
- Harus menyertakan ijazah dari mulai pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir yang ditempuh
- Melampirkan bukti kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D IV) atau strata 1 (S1) bagi Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- GTK yang berstatus CPNS atau PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan atau SK Penugasan dari dinas yang bersangkutan
- SK pengangkatan atau penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi GTK dengan status non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda (pemerintah daerah)
- Bagi non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua Yayasan atau badan hukum dan SK penugasan atau pembagian jam mengajar dari kepala sekolah yang terkait
Cara Mendaftar atau Pengajuan NUPTK


Mendaftar NUPTK dapat dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka portal layanan Verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Setelah masuk ke laman portal tersebut, login dengan cara memasukkan Username dan Password yang digunakan pada saat mendaftar akun SDM GTK
- Setelah berhasil login, cari dan masuk ke NUPTK > Calon Penerima NUPTK. Selanjutnya pilih nama guru dan pilih tombol upload dokumen
- GTK harus mengupload beberapa dokumen, yaitu Scan KTP, Surat Keputusan (SK) GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah), SK GTY bagi Sekolah Swasta, scan Ijazah mulai dari pendidikan pertama/SD, SMP, SMA sampai pendidikan di perguruan tinggi seperti ijazah D4/S1, scan SK CPNS/PNS, surat penugasan dinas (SMPT bagi guru atau tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS)
- Sema dokumen yang di upload merupakan hasil dari scan dokumen asli bukan fotokopi. Hasil scan harus jelas, beri nama sesuai dengan isi dokumen, seluruh dokumen yang di upload harus berupa format file pdf
- Setelah semua dokumen berhasil di upload, klik tombol Upload Dokumen. Tunggu proses loading
- Setelah semua dokumen berhasil di upload, selanjutnya GTK hanya perlu memantau program pengajuan NUPTK di layanan Verval PTK
Baca Juga : Apa Itu Warung Pintar dan Cara Daftar Warung Pintar
Proses pengajuan NUPTK bisa saja gagal atau ditolak karena beberapa hal, seperti dokumen yang di upload tidak valid. Selain itu setelah proses pengajuan secara online, proses persetujuan dapat dilakukan oleh admin dinas setempat sebelum data masuk ke Pusat. Dinas pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan dokumen yang di upload. Pemeriksaan biasanya berkaitan dengan cap dan tanda tangan, keaslian legalisir, keaslian Ijazah atau SK pengganti Ijazah bagi GTK yang ijazahnya hilang dan masa berlaku.
Apabila proses pengajuan NUPTK telah lulus proses verifikasi, maka selanjutnya data akan proses oleh pusat. PDSPK akan menerima pengajuan NUPTK dari verval PTK Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan melakukan pengecekan dokumen. Bagi GTK yang berada diluar negeri, pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri akan diterima oleh BPKLN.
Setelah proses pengajuan disahkan atau di approve oleh pusat, selanjutnya pusat akan menghitung rasio kebutuhan guru di daerah tersebut. Apabila daerah membutuhkan guru atau tenaga kependidikan, maka NUPTK baru akan diterbitkan.
Fungsi NUPTK
NUPTK ini terdiri dari 16 angkat unik dan juga bersifat tetap, tidak berubah meskipun telah berpindah tempat kerja, ada perubahan riwayat status kepegawaian maupun ketika terjadi perubahan data lainnya. Berikut ini beberapa fungsi dari NUPTK, antara lain:
Bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK), NUPTK memiliki beberapa fungsi yaitu:
- GTK dengan NUPTK berarti ikut berpartisipasi dalam proses pendataan yang dilakukan pemerintah secara nasional. Hal ini dapat membantu program perencanaan program peningkatan kesejahteraan bagi GTK tersebut
- Dengan memperoleh NUPTK, GTK dapat mengikuti berbagai program pendidikan yang diadakan oleh pemerintah pusat maupun daerah
Adapun tujuan dari pengajuan NUPTK adalah meningkatkan tata kelola data Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan memberikan identitas resmi kepada Pendidik maupun Tenaga Kependidikan serta memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Manfaat NUPTK


NUPTK memiliki beberapa manfaat bagi GTK, diantaranya adalah:
- Sebagai syarat mengikuti program sertifikasi guru dan tenaga kependidikan
- Sebagai salah satu syarat untuk mengajukan dan memperoleh tunjangan profesi
- GTK dengan NUPTK dapat mengikuti uji kompetensi
- NUPTK dapat digunakan untuk mendaftar dan memperoleh beasiswa pendidikan
Baca Juga : Prosedur, Syarat dan Cara Daftar Home Credit dengan Mudah
Langkah-langkah Penerbitan NUPTK
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk penerbitan NUPTK secara lengkah, antara lain:
- Pertama, PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk file elektronik (hasil scan)
- Kemudian Satuan Pendidikan akan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan cara melengkapi semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan apa yang ditentukan sebelumnya
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi akan menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK. Setelah itu melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam bentuk file elektronik, dalam hal keaslian cap dan juga tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada aslinya maka bisa menggunakan SK pengganti ijazah) serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan masih berlaku maka akan diteruskan (di approve), jika tidak sesuai akan di kembalikan (ditolak)
- Setelah di approve LPMD akan menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Pihak LPMD terlebih dahulu akan memeriksa semua persyaratan dalam bentuk file elektronik. Kemudian BPKLN akan menerima pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
- Jika persyaratan terpenuhi maka akan di approve dan PPSPK akan menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan juga LPMP/BPKLN melalui verval PTK. Jika semua persyaratan terpenuhi maka pengajuan NUPTK akan diterbitkan, jika tidak akan dikembalikan.
Nah itulah panduan cara mendaftar NUPTK: syarat dan cara pengajuan. Diharapkan informasi diatas bisa membantu dan mempermudah proses pengajuan NUPTK yang akan dilakukan. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.