Setiap perusahaan pasti memiliki banyak aturan yang diterapkan demi kelancaran usaha. Salah satu aturan yang diterapkan perusahaan adalah peraturan yang berkaitan dengan karyawan. Peraturan ini terdiri dari beberapa macam, seperti sistem kontrak kerja karyawan, kedisiplinan karyawan, sistem penghargaan maupun hukuman, aturan mengenai cuti karyawan dan sebagainya. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahan wajib untuk memberikan hak cuti karyawan. Lalu bagaimana penjelasan mengenai hal ini? Supaya lebih jelas, simak uraian dibawah ini.
Hak Cuti Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Setiap perusahaan terutama Divisi HR diharuskan untuk memahami tentang aturan cuti yang berlaku secara umum di Indonesia. Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 23 telah mengatur tentang ketentuan cuti seperti yang disebutkan dibawah ini.
Baca Juga : Kupas Tuntas Jawaban “Apa yang Mendorong Anda Ingin Bekerja?”
1. Hak Cuti Tahunan
Karyawan dapat memperoleh hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang diatur pada Undang-undang atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada pasal 79 ayat 2 poin c, cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti ini minimal 12 hari kerja atau 1 hari dalam sebulan. Perusahaan dapat menyesuaikan lama waktu cuti sesuai dengan jabatan atau beban kerja karyawan.
Beberapa perusahan di Indonesia memberikan cuti meskipun karyawan tersebut belum bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Ketika mengambil hak cuti tahunan, karyawan akan tetap memperoleh upah penuh seperti yang diatur pada pasal 84.
Sisa akumulasi cuti tahunan di akhir tahun dapat diambil seluruhnya, sesuai dengan ketentuan pada kontrak kerja yang ditandatangani oleh karyawan dan manajemen perusahaan. Sisa cuti tahunan akan secara otomatis hangus pada tahun berikutnya. Beberapa perusahaan juga menetapkan kebijakan dengan memberi kompensasi bagi karyawan yang tidak mengambil cuti tahunan.
2. Hak Cuti Sakit
Hak cuti karyawan selanjutnya yaitu mendapatkan cuti sakit. Apabila karyawan menderita sakit, maka diperbolehkan mengambil waktu untuk beristirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Sakit yang diderita harus menurut keterangan dokter dan menyertakan surat keterangan dokter untuk memperoleh hak cuti sakit. Sakit diperoleh baik pada saat bekerja maupun diluar kantor. Selain itu, seorang karyawati yang mengalami haid juga memperoleh hak cuti pada hari pertama dan kedua waktu haid. Hal ini diatur sesuai pasal 93 Ayat 2 dan pasal 81.
Apakah cuti sakit akan mengurangi jatah waktu cuti tahunan? Hal ini dapat dilihat di peraturan perusahaan. Untuk lebih jelas mengenai ketentuan tersebut, karyawan dapat menggali informasi di perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan. Karena pada dasarnya selain diatur oleh Undang-undang, ketentuan cuti sakit juga dapat diatur melalui peraturan yang tertulis di perjanjian atau kontrak kerja.
Baca Juga : Panduan dan Trik Sukses Lolos Tes Wawancara Kerja
3. Hak Cuti Besar
Sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 79 Ayat 2 poin d bahwa karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun di perusahaan yang sama akan memperoleh hak cuti besar. Hak cuti besar dapat diambil sekurang-kurangnya 2 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan. Apabila karyawan tidak mengambil cuti besar pada tahun tersebut, maka hak cuti besar akan secara otomatis hilang dan dapat diambil lagi pada tahun ketujuh dan ke delapan berikutnya.
Untuk mengambil hak cuti besar, hendaknya diatur jauh hari karena rentang waktu cuti yang cukup lama yakni 1 bulan. Cuti besar diperoleh karena seorang karyawan telah membuktikan totalitasnya kepada perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 6 tahun tergolong pada kategori karyawan senior dan telah memberikan kontribusi cukup besar bagi perusahaan.
4. Hak Cuti Bersama
Hak cuti bersama untuk karyawan di sektor swasta juga diatur di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010. Pada surat edaran tersebut terdapat ketentuan cuti bersama menjelang hari raya besar keagamaan dan hari besar nasional. Karyawan yang mengambil hak cuti bersama maka secara otomatis akan mengurangi jumlah cuti tahunan.
5. Hak Cuti Melahirkan
Pasal 82 mengatur tentang hak istirahat bagi karyawan yang akan melalui proses persalinan dan merawat anak setelah proses persalinan. Hak istirahat diperoleh selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai dengan perhitungan dari dokter kandungan atau bidan.
Namun, jangan khawatir, hak cuti melahirkan bagi karyawan dapat dinegosiasikan dengan pihak perusahaan selaku pemberi cuti melahirkan dan menyusui yakni paling lama 3 bulan. Untuk kasus yang mengalami keguguran, seperti yang diatur pada ayat 2, karyawati akan dapat hak cuti selama 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.
6. Hak Cuti karena Alasan Penting
Hak cuti karyawan yang terakhir adalah hak cuti karena alasan penting. Hak cuti penting ini telah diatur pada pasal 93 Ayat 2 dan 4. Pada ayat tersebut mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang menikah akan memperoleh hak cuti selama 3 hari
- Bagi yang menikahkan anaknya akan memperoleh cuti 2 hari
- Mengkhitankan anaknya memperoleh cuti 2 hari
- Membaptis anaknya memperoleh cuti selama 2 hari
- Istri karyawan yang bersangkutan melahirkan atau mengalami keguguran akan memperoleh cuti 2 hari
- Suami/istri atau keluarga (orang tua/mertua, anak/menantu) meninggal dunia maka akan memperoleh hak cuti selama 2 hari
- Apabila ada anggota keluarga yang serumah meninggal dunia maka memperoleh cuti 1 hari
Hak Karyawan Selama Cuti yang Harus Diketahui
Tidak hanya memperoleh hari untuk beristirahat, pada saat mengambil cuti karyawan tetap akan memperoleh upah sesuai yang diatur oleh Undang-undang. Berikut penjelasannya.
Baca Juga : Situs Pencari Kerja Terbaik untuk Korban PHK
- Karyawan yang akan melangsungkan pernikahan akan tetap memperoleh haknya berupa upah penuh tanpa adanya pemotongan. Hal ini berkaitan cuti nikah masih tetap dianggap masuk meskipun secara fisik tidak ada di kantor perusahaan.
- Karyawan yang menikahkan, mengkhitankan atau membaptis anaknya juga akan tetap menerima upah penuh meskipun mengambil cuti selama 2 hari
- Upah karyawan yang mengambil cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran juga akan tetap dibayar penuh sebagaimana yang diatur pada Undang-undang tersebut
- Upah juga harus tetap dibayar penuh bagi karyawan yang mengambil cuti dengan alasan ada keluarga yang meninggal dunia. Ketentuan keluarga ini diatur dalam undang-undang, yakni istri/suami/anak/orang tua/mertua/anggota keluarga yang satu rumah.
- Karyawati yang mengambil cuti karena alasan haid juga akan memperoleh upah penuh
- Begitupun cuti melahirkan, upah karyawan harus tetap dibayar penuh oleh pihak perusahaan
Dalam UU ketenagakerjaan tersebut telah diatur dengan sangat jelas mengenai hak cuti karyawan. Apabila perusahaan tidak mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti maka perusahaan harus mendapatkan teguran atau saksi.
Nah itulah penjelasan lengkap soal hak cuti karyawan menurut Depnaker. Diharapkan informasi diatas bisa membuat pembaca menjadi tahu mengenai hak cuti yang bisa diperoleh. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.