Ada banyak cara dalam mencari pekerjaan, salah satunya dengan outsourcing. Outsourcing adalah salah satu opsi alternatif bagi perusahaan untuk merekrut karyawan dengan lebih praktis dan efisien. Karena dengan adanya outsourcing, perusahaan yang membutuhkan pekerja dalam jumlah yang cukup banyak tidak perlu repot-repot melakukan rekrutmen sendiri, jadi cukup dengan memanfaatkan penyedia jasa atau perusahaan outsource. 

Memahami Apa Itu Outsourcing 

outsourcing adalah
(Sumber: Womantalk.com)

Sebelum menjawab alasan mengapa outsourcing adalah sistem kerja yang disukai pengusaha, mari memahami dulu apa itu outsourcing. Outsourcing adalah suatu sistem kerja di mana perusahaan penyedia jasa atau outsource, merekrut karyawan dengan tanpa jenjang pendidikan khusus, biasa ditujukan untuk pekerjaan seperti satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya. Nantinya karyawan yang direkrut tidak bekerja di perusahaan induk, akan tetapi akan bekerja di perusahaan yang membutuhkan karyawan outsource. 

Bisa diartikan juga bahwa outsourcing adalah penggunaan karyawan atau tenaga kerja dari pihak ketiga (perusahaan penyalur) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Perusahaan yang ingin merekrut pekerja outsource dari perusahaan penyalur, harus membuat perjanjian kerjasama secara tertulis di mana tenaga kerja outsource bekerja di perusahaan yang menggunakan jasanya melalui sistem kontrak. 

Outsourcing sebenarnya bukan sesuatu yang baru, namun telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Bentuk outsourcing di masa itu adalah ketika bangsa Romawi maupun Yunani menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan. Yang mana kemudian seiring perkembangan waktu, outsourcing kini telah diterapkan di dunia usaha. 

Perusahaan yang umumnya membutuhkan tenaga kerja outsource adalah perusahaan industri. Perusahaan terkadang tidak sanggup mengatasi semua permasalahan di perusahaan mereka, sehingga membutuhkan outsourcing. Terlebih jika membutuhkan karyawan yang sudah terampil di bidangnya tanpa perlu memberikan pelatihan atau pembinaan lagi seperti saat melakukan rekrutmen sendiri. Sehingga outsourcing merupakan sistem kerja yang disukai oleh pengusaha. 

Perusahaan yang melakukan outsourcing juga tidak perlu memberikan tunjangan-tunjangan pada tenaga kerja outsource, karena itu sudah merupakan kewajiban dari perusahaan outsource. Perusahaan yang melakukan outsourcing hanya perlu membayar kepada perusahaan outsource sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian. Nantinya perusahaan outsource yang akan memberikan upah kepada para tenaga kerja. 

Baca Juga : Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Accounting Executive dalam Perusahaan

Kelebihan Sistem Outsourcing bagi Pengusaha

outsourcing adalah
(Sumber: Republika.co.id)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, outsourcing adalah sistem kerja yang cukup disukai oleh pengusaha. Hal ini tidak semata-mata tanpa alasan, ada berbagai alasan mengapa pengusaha lebih suka sistem kerja outsourcing daripada merekrut karyawan tetap. Kelebihan yang akan didapatkan oleh perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing adalah sebagai berikut: 

  1. Perusahaan akan lebih terfokus pada aktivitas bisnis utama, dan tidak terlalu mempermasalahkan kapasitas tenaga kerja karena adanya outsourcing
  2. Jika dengan rekrutmen sendiri perusahaan wajib menyediakan fasilitas bagi tenaga kerja seperti asuransi maupun tunjangan lainnya, maka dengan adanya outsourcing perusahaan tidak perlu repot-repot menyediakannya karena sudah merupakan tanggung jawab dari penyalur
  3. Perusahaan tidak perlu melakukan pelatihan atau pembinaan lagi karena tenaga kerja outsource sudah memiliki kompetensi yang bagus di bidangnya. 
  4. Bekerja sama dengan perusahaan outsource, akan mengurangi risiko dari ketidakpastian bisnis di masa mendatang, yakni dengan menekan jumlah karyawan perusahaan dengan outsourcing
  5. Dapat meningkatkan perbaikan serta efisiensi pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.

Baca Juga : Kenali Apa Itu HRD dan Tugas HRD Perusahaan yang Sesungguhnya

Keuntungan dan Kekurangan Sistem Outsourcing bagi Tenaga Kerja 

outsourcing adalah
(Sumber: Lifepal.co.id)

Walaupun outsourcing sangat menguntungkan bagi pengusaha, akan tetapi cukup merugikan bagi tenaga kerja outsource. Upah yang seharusnya didapat tenaga kerja seringkali terpotong terlalu banyak oleh perusahaan outsource, bahkan dipotong hingga 30% dari gaji yang seharusnya. Terlebih tidak sedikit perusahaan outsource yang tidak transparan mengenai besaran upah yang seharusnya diterima oleh karyawan, sehingga tenaga kerja outsource tidak tahu menahu berapa upah yang seharusnya didapatkan dan dirugikan akibat potongan yang terlalu besar. 

Meski begitu baik bagi pengusaha maupun orang-orang yang membutuhkan pekerjaan, outsourcing tetap menjadi salah satu alternatif yang disukai. Karena dengan mengabaikan kekurangannya, outsourcing memiliki banyak kelebihan bagi pengusaha maupun jobseeker. 

Terlepas dari kerugian yang diterima, tenaga kerja outsource sebenarnya mendapat beragam keuntungan. Seperti yang disebutkan oleh Elkana Goro Leba (2014), di mana keuntungan yang akan didapatkan dari tenaga kerja outsourcing adalah sebagai berikut: 

  1. Memudahkan seseorang mendapatkan pekerjaan, karena biasanya tidak menetapkan jenjang pendidikan tertentu
  2. Tenaga kerja outsourcing akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari perusahaan outsource, sehingga akan menambah pengalaman dalam dunia kerja. 
  3. Bagi pencari kerja dengan keahlian khusus, akan merasa dimudahkan dengan adanya outsourcing karena mereka dapat memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka dan menentukan gaji yang ingin didapatkan. Karena umumnya pekerja dengan keahlian khusus sangat jarang dan paling dicari oleh perusahaan-perusahaan besar. 
  4. Menambah pengalaman dan memperluas relasi sebab sering pindah kerja. Sehingga setelah keluar dari perusahaan outsourcing itu, apabila relasi masih terjalin dan beruntung, mereka bisa saja dapat pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan terkait. 
  5. Pekerja outsourcing juga mendapatkan ruang yang cukup untuk mengembangkan diri, terutama bagi yang memiliki keahlian khusus dan jarang ditemui. Mereka akan merasakan kebebasan untuk mengembangkan diri secara fleksibel karena dapat bekerja di perusahaan mana saja, tanpa terikat pada status pekerja tetap di satu perusahaan. 
  6. Pekerja outsourcing juga lebih mampu dalam mengekspresikan bakat pada spesialis kerja tertentu. Keuntungan ini utamanya akan dirasakan oleh pegawai yang dikontrak secara perorangan oleh perusahaan untuk menyelesaikan proyek tertentu. Pegawai outsourcing tersebut akan lebih serius dalam mendalami keahlian tertentu, bakatnya akan makin terasah dan karena status kerja yang sesuai dengan masa kontrak dalam jangka waktu tertentu, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pegawai outsourcing untuk mampu bekerja dengan lebih maksimal
  7. Pekerja outsourcing juga akan mendapat ruang untuk menjalani kegiatan usaha yang lain, terutama bisnis usaha mandiri. Mereka dapat mengumpulkan modal untuk merancang bisnis usahanya sendiri, sehingga pekerjaan outsourcing dapat dibilang sebagai batu loncatan. Sehingga ketika masa kontrak telah berakhir, pekerja tersebut dapat menjalankan bisnis usahanya sendiri. 

Baca Juga : Daftar Pertanyaan Wawancara Kerja Paling Sulit dan Jawaban

Praktek Sistem Kerja Outsourcing 

Di Indonesia, outsourcing telah menjadi opsi alternatif bagi perusahaan untuk mengurangi risiko ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Praktek kerja sistem outsourcing adalah sebagai berikut: 

  1. Pertama, perusahaan outsource merekrut pekerja dengan berbagai kualifikasi tertentu. Proses rekrutmennya sama saja dengan rekrutmen pada umumnya. Meliputi tes tulis, wawancara, dan tes-tes lainnya. Baru kemudian tenaga kerja yang telah memenuhi kualifikasi, direkrut. 
  2. Kedua, tenaga kerja yang telah direkrut itu kemudian disalurkan pada perusahaan yang bekerjasama. Dengan menetapkan kontrak, biasanya kontrak jangka pendek. 
  3. Ketiga, perusahaan membayar sejumlah sesuai perjanjian pada penyalur. 
  4. Keempat, penyalur memberikan upah pada tenaga kerja, biasanya dipotong hingga 30% dari upah seharusnya.

Dari informasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah salah satu dari cara rekrutmen karyawan yang bisa dilakukan oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Outsourcing juga telah marak diterapkan dalam proses rekrutmen. 

Meski sering dianggap bahwa outsourcing adalah sistem yang memudahkan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, namun alangkah baiknya jika penerapan outsourcing juga memperhatikan sisi dari pekerja. Sehingga kelemahan outsourcing di sisi para pekerja bisa ditekan semaksimal mungkin. Sehingga baik perusahaan maupun pekerja bisa mendapatkan win-win solution.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.