Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang paling diminati di Indonesia. Hal ini dikarenakan PNS memiliki gaji pokok yang lumayan tinggi serta mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti BPJS dan tunjangan pensiun. Tidak heran jika setiap tahunnya jumlah pelamar CPNS jumlahnya sangat banyak. Namun, untuk bisa menjadi PNS bukan suatu yang mudah karena harus melalui berbagai tes seleksi. Jika sudah menjadi PNS maka berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Ada beberapa aturan dan syarat kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi. Dibawah ini akan membahas tentang aturan dan syarat terbarunya.

Baca Juga : Ringkasan Lengkap Hak dan Aturan Cuti PNS Menurut Undang-Undang

Aturan dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Aturan dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru
(Sumber: Tirto.id)

Kenaikan pangkat untuk PNS bisa didapatkan apabila sudah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kinerja yang baik, menambah gelar pendidikan, memiliki karya, tidak masuk terlambat, tidak banyak absen dan sebagainya. Dengan kenaikan pangkat yang dimiliki maka akan mendapatkan banyak keuntungan, salah satnya gaji dan tunjangan yang diperoleh semakin tinggi. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk  kenaikan pangkat PNS:

1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Reguler

Perlu diketahui jika seseorang berstatus PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Dimana kenaikan pangkat PNS reguler ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja atau mengabdi minimal selama 4 tahun. Jika dihitung dari pelantikan PNS belum mencapai 4 tahun maka tidak akan bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.

Kenaikan pangkat PNS reguler juga diberikan kepada PNS yang bekerja secara penuh pada suatu instansi tertentu. Akan tetapi, untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, ada persyaratan berkas yang harus dipersiapkan. Inilah beberapa syarat kenaikan PNS reguler yang harus diketahui:

  • Telah Mengabdi sebagai PNS selama 4 tahun.
  • Memiliki nilai yang seluruhnya baik untuk SKP 2.

Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai serta Pejabat Atasan (PPA) dan Surat keterangan terakhir pejabat nilai SKP . Berkas-berkas tersebut nantinya akan di entri pada sapk.bkn.go.id.

  • Melampirkan SK untuk PNS yang menduduki jabatan struktural.
  • Surat Persyaratan Pelantikan menduduki jabatan struktural atau TMT jabatan.
  • Kenaikan pangkat tersebut tidak melampaui pangkat atasan langsung.
  • Belum mencapai pangkat paling tinggi dan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhirnya.
  • Melampirkan fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
  • Melampirkan fotokopi SK CPNS/PNS jika baru pertama kali mendapatkan kenaikan pangkat.
  • Melampirkan fotokopi KARPEG untuk kenaikan pangkat pertama kali.
  • Melampirkan fotokopi SLTUD atau ijazah S1 dan juga S2. Salinan ijazah ini akan digunakan untuk pindah atau naik golongan seperti golongan III ke golongan IV.

Semua persyaratan yang disebutkan diatas harus dilengkapi. Jika masih ada yang kurang maka bisa menghambat proses kenaikan pangkat.

2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS dengan Jabatan Fungsional

Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Syarat kenaikan pangkatnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan kenaikan pangkat PNS reguler. Namun, ada beberapa persyaratan tahapan yang terlebih dahulu dipersiapkan.  Syarat-syarat kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional ini adalah, sebagai berikut:

  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional yang sudah dilegalisir.
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).
  • Capaian SKP dengan penilai prestasi baik dalam 2 tahun terakhir.

Setelah semua persyaratan yang diminta terpenuhi maka knaikan pangkat bisa segera diproses. Perlu diketahui jika pelayanan mutasi pegawai tidak dipungut biaya. Apabila ada pungutan biaya bisa melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa ditindaklanjuti.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Kenaikan pangkat ini akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat maka harus memenuhi beberapa ketentuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan.

  • Menduduki pangkat terakhir selama 4 tahun.
  • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi  SK Jabatan Struktural yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi SK pelantikan.
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
  • Capaian SKP dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir Penilaian Prestasi kerja.

Apabila persyaratan-persyaratan diatas sudah lengkap maka sudah bisa mengurus kenaikan pangkat. Dengan kenaikan jabatan yang didapatkan maka jabatan struktural menjadi berubah sehingga gaji maupun tunjangannya akan mengalami kenaikan.

Baca Juga : Step by Step Cara Daftar Calon PNS di Tahun 2020 dan 2021

Tips Cepat Naik Pangkat bagi PNS

Tips Cepat Naik Pangkat bagi PNS
(Sumber: Cnbcindonesia.com)

Setiap PNS pasti memiliki keinginan untuk mendapatkan kesempatan untuk naik pangkat. Meski sudah mengetahui syarat kenaikan pangkat, tetapi tetap perlu untuk mengetahui tips-tipsnya supaya kenaikan pangkat bisa lebih mudah dan cepat. Berikut beberapa tipsnya:

1. Meningkatkan Kerja

Salah satu syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi adalah memiliki penilaian kerja yang baik. Penilaian ini berkaitan dengan kinerja selama menjadi PNS. Mengingat kinerja mempengaruhi nilai maka PNS harus bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Jika konsisten melakukannya bukan tidak mungkin bisa mendapatkan promosi dalam waktu yang cepat. Terlebih jika kredit dan juga lama waktu mengabdi sudah mencapai ketentuan yaang berlaku.

2. Angka Kredit yang Terpenuhi

Angka kredit merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan kenaikan pangkat. Angka kredit yang tidak terpenuhi bisa menghambat kenaikan pangkat seorang PNS. PNS bisa memenuhi angka kredit tersebut dengan mengikuti berbagai seminar, diklat, workshop dan sebagainya.

3. Karya dan Gelar Pendidikan

Gelar pendidikan yang dimiliki juga ikur andil dalam mempercepat kenaikan pangkat PNS. Berarti jika ingin mendapatkan kenaikan pangkat tersebut maka harus melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Selain itu, pertimbangan lain untuk mendapatkan kenaikan pangkat adalah memiliki karya. Karya yang dimiliki bisa mencerminkan kinerja PNS yang produktif dan sangat baik.

Baca Juga : Cara Kerja di Kantor Bea Cukai Agar Diterima

Keuntungan Menjadi PNS

Keuntungan Menjadi PNS
(Sumber: Dapenbankpapua.com)

1. Gaji Tetap dan Cenderung Naik

Keuntungan menjadi PNS yang pertama yaitu mendapatkan gaji tetap dan cenderung naik mengikuti inflasi. Setiap PNS setiap bulannya akan menerima gaji tetap. Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan sebagainya.

2. Mendapatkan Pensiunan

Salah satu alasan kenapa banyak yang mendaftar PNS karena mendapatkan pensiunan. Pensiunan ini didapatkan karena pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan PNS beserta keluarganya.

3. Aman dari PHK

Keuntungan menjadi PNS berikutnya yaitu aman dari PHK, tentu ini sangat berbeda jika bekerja di sektor swasta. Selain aman dari PHK, PNS juga aman dari krisis ekonomi maupun politik karena meski terjadi krisis PNS tetap bekerja. Jika lembaga non-negara yang bentuk pemerintah atau kementerian dilebur atau dibubarkan, maka PNS yang bekerja akan dipindahkan ke kementerian atau lembaga lainnya.

Nah itulah infromasi tentang aturan dan syarat kenaikan pangkat PNS terbaru di Indonesia. Bagi pembaca yang ingin mendapatkan kenaikan gaji, semoga penjelasan diatas bisa membantu proses kenaikan pangkatnya.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.