Di masa pandemi virus corona seperti saat ini masyarakat dianjurkan untuk selalu di rumah saja. Tujuan dari anjuran tersebut adalah untuk memutus rantai persebaran virus corona. Dikarenakan dilarang untuk keluar rumah maka jika ingin mengklaim Jaminan Hari Tua tidak perlu datang langsung ke kantor pusat atau cabang. Ada kebijakan baru dari BPJS atau Jamsostek yang isinya memberlakukan pelayanan tanpa kontak fisik. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari antrean panjang atau kerumunan yang menyebabkan kontak fisik. Lalu apa saja syarat pencairan BPJS saat wabah virus corona di Indonesia? Simak penjelasannya dibawah ini. 

5 Syarat Pencairan BPJS saat Wabah Virus Corona di Indonesia  

1. Syarat Pencairan BPJS Bagi Peserta BPJS TK yang Berhenti Bekerja

syarat pencairan bpjs
(Sumber: Money.kompas.com)

Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim atau dicairkan bagi peserta BPJS TK yang berhenti bekerja baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan maupun yang mengajukan pengunduran diri atau resign. Perlu diketahui jika peserta baru bisa mendapatkan pembayaran JHT secara penuh, setelah melewati waktu tunggu selama 1 bulan. Waktu tunggu ini akan dimulai sejak tanggal dimulainya pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga : Penjelasan Layanan dan Cara Daftar Jenius Terbaru

Berikut ini syarat klaim JHT bagi peserta yang berhenti bekerja karena pengunduran diri atau resign: 

  1. Peserta BPJS TK harus membawa kartu BPJS TK yang asli dan fotokopi
  2. Surat keterangan asli dan fotokopi yang menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri peserta telah disetujui oleh pihak perusahaan
  3. Kartu Tanda Penduduk baik yang asli dan fotokopi
  4. Membawa kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
  5. Buku tabungan asli dan fotokopi

Sedangkan syarat klaim atau pencairan JHT bagi peserta yang terkena PHK adalah:

  1. Membawa BPJS TK baik yang asli dan fotokopi
  2. Peserta BPJS TK harus membawa dan menunjukkan bukti persetujuan bersama yang sudah terdaftar di pengadilan hubungan industrial atau hasil penetapan pengadilan hubungan industrial
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  5. Buku tabungan asli dan fotokopi

Baca Juga : Cara Daftar BNI Internet Banking Melalui Prosedur yang Benar

2. Syarat Pencairan BPJS Bagi Peserta BPJS TK yang Pensiun atau berusia 56 Tahun  

Bagi peserta BPJS TK yang telah berusia 56 tahun dapat mengklaim atau mencairkan saldo JHT sepenuhnya atau 100%. Peserta dengan usia tersebut dapat mengklaim tanpa menunggu diberhentikan oleh pihak perusahaan. Klaim juga dapat dilakukan oleh peserta yang telah pensiun dari pekerjaannya.

Apabila peserta yang berusia 56 tahun atau telah pensiun ingin mengklaim JHT, maka harus membawa beberapa dokumen yang dijadikan sebagai syarat pencairan BPJS. Berikut ini dokumen yang harus dibawa.

  1. Kartu BPJS TK baik yang asli dan fotokopi
  2. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan baik yang asli dan fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
  4. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku baik KK asli dan fotokopi
  5. Buku tabungan asli dan fotokopi

3. Syarat Pencairan BPJS Bagi Peserta BPJS TK yang Mengalami Cacat Permanen

syarat pencairan bpjs
(Sumber: Finansial.bisnis.com)

Untuk peserta BPJS TK yang mengalami cacat permanen atau tetap pada saat bekerja dapat mengklaim JHT dari iuran yang dibayarkan ke BPJS setiap bulannya. JHT untuk peserta dengan ketentuan ini dapat di klaim meskipun belum mencapai usia pensiun. JHT akan dibayarkan secara tunai dan seluruhnya setelah 1 bulan dinyatakan cacat permanen. 

Terdapat kemudahan klaim yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS TK yang mengalami cacat permanen. Peserta dapat melakukannya dengan diwakilkan. Yaitu dengan memberikan wali kuasa pada keluarga ataupun orang lain yang telah diberikan hak. Tentunya peserta/pihak yang diberi kuasa harus membawa kelengkapan dokumen. Diantara berkas yang harus dibawa oleh para peserta adalah: 

  1. Berkas dokumen Surat BPJS baik yang fotokopi dan juga asli
  2. Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat permanen
  3. Identitas KTP baik asli maupun fotokopi
  4. Dokumen kartu keluarga (KK) fotokopi dan dokumen asli 
  5. Buku tabungan peserta baik yang fotokopi ataupun asli

4. Syarat Pencairan BPJS Bagi Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia

BPJS TK dapat memberikan manfaat bagi peserta yang telah meninggal dunia. Tentunya yang mengklaim atau mencairkan adalah ahli waris dari peserta BPJS tersebut seperti suami/istri atau anak. Uang JHT akan dicairkan secara tunai sekaligus setelah pengajuan klaim.

Pihak ahli waris harus melengkapi syarat untuk dapat mengklaim atau mencairkan JHT dari peserta BPJS TK yang meninggal dunia. Berikut ini syarat pencairan BPJS yang harus dibawa ketika datang ke kantor BPJS.

  1. Kartu BPJS TK asli atau fotokopi milik peserta yang telah meninggal dunia
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit/ kepolisian/kelurahan. Ahli waris harus membawa surat keterangan ini baik yang asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik peserta BPJS dan ahli waris
  5. Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi
  6. Buku tabungan milik peserta BPJS TK baik yang asli dan fotokopi

Baca Juga : Syarat dan Petunjuk Cara Daftar M Banking BRI

5. Syarat Pencairan BPJS Bagi Peserta BPJS TK yang akan Meninggalkan Indonesia

syarat pencairan bpjs
(Sumber: Money.kompas.com)

Perlu diketahui juga jika JHT juga bisa diklaim bagi para peserta yang akan pergi dari Indonesia. Uang JHT akan dicairkan secara tunai sekaligus setelah pengajuan diterima oleh BPJS. Inilah syarat bagi para peserta BPJS  yang memiliki rencana pergi dari Indonesia namun ingin mengajukan klaim JHT:

  1. Peserta harus membawa kartu BPJS Tk baik yang asli dan fotokopi
  2. Membawa surat pernyataan tidak akan bekerja lagi di Indonesia
  3. Membawa fotokopi paspor
  4. Membawa fotokopi visa 

Klaim JHT Masih Bisa Dilakukan di Kantor Cabang 

Bagi peserta BPJS yang belum paham mengenai klaim JHT melalui online atau saat melakukan klaim terjadi error, maka klaim JHT bisa dilakukan di kantor cabang Jamsostek terdekat. Tidak perlu khawatir karena pihak Jamsostek akan selalu menerapkan protokol layanan terbatas kepada peserta atau pengunjung yang datang. Bagi peserta yang datang ke kantor, jangan lupa untuk mengenakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ke dalam kantor.

Klaim JHT online Lebih Aman dan Mudah 

Peserta yang ingin mengklaim JHT disarankan untuk melakukannya melalui online. Cara klaim melalui online bisa dibilang lebih mudah dan aman. Hal ini dikarenakan bisa dilakukan dari rumah dan kapan saja tanpa harus keluar rumah. Apabila mengalami kendala peserta bisa menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran atau TKI di luar negeri bisa menghubungi melalui Whatsapp di nomor +628119115910 atau +628551500910. Layanan tersebut bisa dihubungi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Nah itulah syarat pencairan BPJS saat wabah virus corona di Indonesia. Diharapkan informasi diatas bisa membantu apabila ingin mencairkan JHT. Bisa dipastikan jika cara yang disampaikan mudah untuk dilakukan. 

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.