Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan kenaikan pangkat. Untuk mendapatkan ini, PNS harus melalui berbagai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Terutama bagi yang mendapatkan ijazah pendidikan yang lebih tinggi, seorang PNS harus melengkapi syarat penyesuaian ijazah saat mengajukan kenaikan pangkat.

KP Penyesuaian ijazah juga berlaku untuk pegawai yang telah memiliki ijazah pendidikan lebih tinggi sebelum diangkat menjadi PNS. Namun harus diketahui bahwa KP Penyesuaian ijazah ini hanya dapat dilakukan apabila gelar pendidikannya sesuai dengan jabatan atau formasi.

Teruntuk PNS yang telah memiliki pangkat III/c dan ingin mengajukan KP penyesuaian ijazah S2, maka tidak termasuk kategori KP penyesuaian ijazah. Sebab kenaikan pangkat penyesuaian ijazah hanya dapat dilakukan oleh PNS yang belum berada di pangkat terendah untuk pendidikannya. Sehingga bagi PNS dengan pangkat III/c dan ingin mengajukan KP penyesuaian ijazah S2, maka hanya termasuk dalam kategori peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar.

Untuk mengetahui apa saja persyaratannya serta bagaimana alur pengajuan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah untuk PNS, simak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga : Ringkasan Lengkap Hak dan Aturan Cuti PNS Menurut Undang-Undang

Alur Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Alur Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(Sumber: Jurnalponsel.com)

Alur kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdapat 3 tahap. Yaitu dimulai dari PNS, ke PPK, dan terakhir BKN. Selengkapnya mengenai alur KP penyesuaian ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Input data berupa soft file dari Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah melalui instansi pengusul.
  2. Dokumen persyaratan di-upload ke aplikasi docu digital yang sebelumnya telah dilakukan sinkronisasi data dengan SAPK oleh instansi pengusul.
  3. BKN akan menerima usulan yang datanya telah disinkronisasi dan diterima sebagai Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
  4. Apabila data sudah sinkron, maka akan dikirim ke tim teknis. Apabila tidak sinkron, maka akan dikirim ke instansi untuk disinkronkan.
  5. Dilakukan verifikasi dan validasi data oleh tim teknis BKN.
  6. Notifikasi terkait berkas TMS dan BTL akan disampaikan ke WhatsApp PIC instansi yang telah terdaftar dalam docu digital.
  7. Untuk berkas yang telah memenuhi syarat dan di-acc, data akan diinput dan dibuatkan nomor serta tanggal NP (Nota Persetujuan).
  8. Akan dilakukan paraf dan penandatanganan dengan Aplikasi Digital Signature apabila telah muncul No dan Tanggal pertek.
  9. NP yang sudah ditandatangani melalui DS akan diinput ke perekaman data dan bagian administasi penerimaan, yang kemudian disampaikan ke instansi.

Baca Juga : Step by Step Cara Daftar Calon PNS di Tahun 2020 dan 2021

Syarat-Syarat Penyesuaian Ijazah

Syarat-Syarat Penyesuaian Ijazah
(Sumber: Smkdarulabrornwkuta.eu.org)

Untuk mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  • Merupakan PNS Non Fungsional Tertentu yang memperoleh atau memiliki ijazah satu tingkat di atas ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PNS atau telah masuk dalam tata naskah kepegawaian PNS.
  • Kualifikasi pendidikan atau jurusan dalam ijazah yang akan diajukan untuk KP penyesuaian ijazah harus relevan dengan tugas jabatan PNS yang bersangkutan.
  • Memiliki penilaian prestasi kerja pegawai yang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
  • Bekerja pada bidang tugas minimal 6 bulan sesuai ijazah terakhir yang dimiliki.

B. Persyaratan Administrasi

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terlegalisir.
  • Fotokopi Surat Ijin Belajar atau Tugas Belajar.
  • Fotokopi SK KP terakhir.
  • Surat Pengantar dari kepala unit kerja.
  • Surat Keterangan Uraian Tugas Pegawai yang telah ditandatangani oleh Kepala SKPD yang serendah-rendahnya Eselon II.
  • Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  • SKP 1 tahun terakhir.

C. Persyaratan Ijazah

Untuk mengikuti ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, terdapat persyaratan ijazah yang harus dipenuhi. Persyaratan ijazah ini untuk mempertimbangkan apakah PNS dapat mengikuti ujian KP penyesuaian ijazah ke pangkat yang lebih tinggi sesuai ijazah pendidikan yang dimiliki. Ijazah yang dimaksud di sini adalah ijazah yang diperoleh dari PTN, maupun Sekolah Tinggi Swasta atau PTS yang telah terakreditasi serta mendapat izin menyelenggarakan pendidikan dari Menteri Pendidikan Nasional.

  • Memiliki ijazah SMP/sederajat dan pangkat terakhir Juru Muda Tk. I, Gol. Ruang I/b dengan masa kerja golongan setidaknya 1 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Juru Gol. Ruang I/c.
  • Memiliki ijazah SMA/sederajat dan pangkat terakhir Juru, Gol. Ruang I/c dengan masa kerja golongan setidaknya 1 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Pengatur Muda Gol.Ruang II/a.
  • Memiliki ijazah Diploma II (D-II) dan pangkat terakhir Pengatur Muda Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan setidaknya 1 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Pengatur Muda Tk. I, Gol. Ruang II/b.
  • Memiliki ijazah Sarjana Muda (Akademi) atau Diploma III (D-III) dan pangkat terakhir Pengatur Muda Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan setidaknya 2 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Pengatur Gol. Ruang II/c.
  • Memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan pangkat terakhir Pengatur Gol. Ruang II/a dengan masa kerja golongan setidaknya 3 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a.
  • Memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) dan pangkat terakhir Penata Muda Gol. Ruang III/a dengan masa kerja golongan setidaknya 1 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Penata Muda Tk. I Gol. Ruang III/b.
  • Memiliki ijazah Doktor (S3) dan pangkat terakhir Penata Muda Tk. 1 Gol. Ruang III/b dengan masa kerja golongan setidaknya 1 tahun, dapat dipertimbangkan mengikuti Ujian PI ke pangkat Penata Gol. Ruang III/c.

Baca Juga : Cara Mengerjakan Tes Psikotest Agar Lulus

Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat

Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat
(Sumber: Beritamagelang.id)

Selain kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat saja juga dapat dilakukan oleh PNS. Kenaikan pangkat terbagi dalam 3 kelompok, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, serta kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. Setiap jenis kenaikan pangkat tentu memiliki persyaratan, berikut penjelasannya.

A. Syarat Mengajukan Kenaikan Pangkat Reguler

  • Masa kerja pangkat terakhir 4 tahun.
  • Melampirkan fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir.
  • SKP dan Capaian SKP berdasarkan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir yang bernilai baik.

B. Syarat Mengajukan KP Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • Melampirkan fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Melampirkan fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir.
  • SKP dan Capaian SKP berdasarkan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir yang bernilai baik.
  • Penilaian Angka Kredit.

C. Syarat Mengajukan KP Pilihan Jabatan Struktural

  • Melampirkan fotokopi SK terakhir terlegalisir.
  • Melampirkan fotokopi SK Jabatan terlegalisir.
  • Melampirkan fotokopi SK Pelantikan.
  • Masa kerja pangkat terakhir minimal 4 tahun.
  • Melampirkan Surat Perintah melaksanakan Tugas (SPMT).
  • SKP dan Capaian SKP berdasarkan penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir yang bernilai baik.

Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat penyesuaian ijazah bagi pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan kenaikan pangkat. Semoga bermanfaat.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.