Bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, mewajibkan setiap madrasah untuk menunjuk salah satu orang karyawannya untuk menjadi operator EMIS Pendis. Sifatnya wajib karena dengan terdaftar di EMIS Pendis maka madrasah akan lebih mudah dalam melakukan validasi data mengenai siswa, guru, serta lembaga…