Bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, mewajibkan setiap madrasah untuk menunjuk salah satu orang karyawannya untuk menjadi operator EMIS Pendis. Sifatnya wajib karena dengan terdaftar di EMIS Pendis maka madrasah akan lebih mudah dalam melakukan validasi data mengenai siswa, guru, serta lembaga ke Kementerian Agama. Oleh karena itu, bagi yang belum mendaftar, disarankan untuk segera mendaftar dengan mengikuti tutorial cara daftar EMIS Pendis yang dijelaskan pada artikel ini.

Kepanjangan dari EMIS Pendis sendiri adalah Education Management Information System (EMIS) yakni sistem Pendidikan Islam (Pendis). Sistem ini ditujukan kepada madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk melaporkan data-data sekolah ke Kementerian Agama secara online tanpa harus datang langsung. Dengan mulai diberlakukannya sistem EMIS Pendis ini, setiap operator madrasah yang ditunjuk wajib untuk mendaftar.

Operator Madrasah yang ditunjuk itu sendiri cukup 1 orang di setiap sekolah. Syaratnya menjadi operator madrasah adalah bisa mengoperasikan komputer, karena pendataan dan pelaporan dilakukan full online. Untuk pelaporan data sekolah dilakukan sebanyak 2 kali setahun. Data yang dilaporkan ini adalah mencakup seluruh data milik sekolah, diantaranya daftar siswa, guru, lembaga dan lain sebagainya.

Baca Juga : Tutorial Cara Daftar E-Katalog LKPP yang Mudah dan Cepat

Syarat Daftar EMIS PENDIS

Syarat Daftar EMIS PENDIS
(Sumber: Radarmadura.jawapos.com)

Untuk mendaftar di EMIS Pendis dibedakan dalam 3 kategori, yaitu Operator Lembaga, Manajemen Internal serta Manajemen Eksternal.

Operator Lembaga diperuntukkan bagi Madrasah, PTKI dan PD-Pontren. Manajemen Internal sendiri meliputi Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi, Kopertais, Direktorat, serta Eselon 1 Kemenag. Sedangkan Manajemen Eksternal meliputi Kementerian Luar Kemenag dan Lembaga Badan Negara. Adapula menu pendaftaran akun EMIS Pendis untuk Guru atau pengawas PAI.

Syarat daftar untuk operator Madrasah yaitu:

  1. File KTP.
  2. File Surat Tugas atau SK.
  3. Mengetahui nomor statistik.

Selain itu syarat tak tertulis lainnya, operator madrasah yang ditunjuk haruslah orang yang bisa menguasai komputer.

Langkah-langkah Daftar EMIS Pendis untuk Operator Madrasah

Langkah-langkah Daftar EMIS Pendis untuk Operator Madrasah
(Sumber: Emispendis.kemenag.go.id)

Setelah persyaratan telah dipenuhi, berikutnya operator madrasah dapat langsung mendaftar sebagai operator Lembaga. Caranya sangat mudah, cukup dengan mempersiapkan komputer atau laptop serta koneksi internel stabil.

1. Buka link http://emispendis.kemenag.go.id/registrasi/reg/index.php, lalu klik tombol Madrasah pada Operator Lembaga.

2. Isikan NSM Lembaga, lalu klik Cek NSM.

3. Setelah NSM Lembaga berhasil ditemukan, maka data lembaga akan terisi secara otomatis.

4. Operator bisa langsung mengisi Data Operator, meliputi Nama Lengkap, NIK, NIP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, alamat rumah, serta file SK tugas dan KTP dalam format PDF.

5. Berikutnya isikan data login untuk nantinya digunakan sebagai login ke akun EMIS Pendis, meliputi alamat email pribadi aktif serta membuat password.

6. Setelah itu cek ulang, lalu klik Daftar.

7. Operator harus menunggu persetujuan dari Kab/Kota setempat supaya akun berhasil diaktivasi.

8. Cara ini diterapkan sama dengan pendaftaran untuk Operator PTKI dan PD-PONTREN.

9. Lakukan login ke akun EMIS Pendis dengan memasukkan email serta password.

10. Pada halaman admin akan terlihat dua menu, yaitu Profile dan Persetujuan Operator.

11. Menu Profile berisi data diri dan lembaga dari operator.

12. Menu Persetujuan Operator berisi status atau keaktifan akun. Jika statusnya tidak aktif, maka akun tersebut masih belum atau tidak disetujui. Untuk mengaktifkan bisa dengan klik Aktifkan, atau jika ingin menghapus bisa dengan klik Hapus Akun.

Baca Juga : Trik Rahasia Cara Daftar E-FIN Online Terbaru Paling Mudah

Cara Daftar EMIS PENDIS Manajemen Internal

Pendaftaran akun EMIS Pendis juga diperuntukkan bagi Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi, Kopertais, Direktorat, serta Eselon 1 Kemenag. Persyaratannya hampir sama, bedanya tidak perlu mengetahui nomor statistik.

1. Buka link http://emispendis.kemenag.go.id/registrasi/reg/index.php, lalu klik tombol  Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi, Kopertais, Direktorat, serta Eselon 1 Kemenag, pada Manajemen.

2. Isikan atau pilih Data Unit Kerja.

3. Setelah itu langsung mengisi Data Diri, meliputi Nama Lengkap, NIK, NIP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, alamat rumah, serta file SK tugas dan KTP dalam format PDF.

4. Berikutnya isikan data login untuk nantinya digunakan sebagai login ke akun EMIS Pendis, meliputi alamat email pribadi aktif serta membuat password.

5. Setelah itu cek ulang, lalu klik Daftar.

6. Operator harus menunggu persetujuan supaya akun berhasil diaktivasi.

7. Lakukan login ke akun EMIS Pendis dengan memasukkan email serta password.

8. Pada halaman admin akan terlihat dua menu, yaitu Profile dan Persetujuan Operator. 

9. Menu Profile berisi data diri dan lembaga dari operator.

10. Menu Persetujuan Operator berisi status atau keaktifan akun. Jika statusnya tidak aktif, maka akun tersebut masih belum atau tidak disetujui. Untuk mengaktifkan bisa dengan klik Aktifkan, atau jika ingin menghapus bisa dengan klik Hapus Akun.

Yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar EMIS Pendis

Ketika mendaftar akun EMIS Pendis, operator maupun manajemen harus memperhatikan beberapa poin berikut supaya akun segera mendapat persetujuan dan bisa diaktivasi.

  1. Perhatikan cara penulisan nama saat mengisi data diri, pastikan tidak menggunakan tanda petik atas (‘) seperti Sa’adah, karena ini dapat menyebabkan error sehingga pengguna tidak bisa login.
  2. File Surat Tugas atau SK dan file KTP harus berformat pdf dengan ukuran maksimal 200Kb. Lebih dari itu maka file tidak bisa ter upload.
  3. Apabila saat login lupa password, maka bisa lakukan reset password dengan klik Lupa Password.

Tentang Sistem EMIS PENDIS

EMIS Pendis ini dibuat dengan tujuan tertentu oleh Kementerian Agama. Operator atau manajemen yang belum memiliki akun EMIS diharapkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Sedangkan bagi yang dulu sudah punya akun EMIS, masih bisa digunakan lagi untuk login.

Fitur yang disediakan oleh registrasi dan pengelolaan akun EMIS PENDIS diantaranya adalah edit akun, Lihat Profil, Ganti Password serta tambahan menu Approval bagi manajemen.

Tujuan dari registrasi EMIS Pendis itu sendiri adalah untuk integrasi akun EMIS untuk seluruh jenjang, integrasi dalam sistem informasi EMIS, integrasi dalam manajemen akun emis secara berjenjang, serta satu akun untuk seluruh layanan sesuai otoritas atau kewenangan.

Baca Juga : Inilah Petunjuk Cara Daftar E-KTP Online di Cirebon

Cara Menggunakan EMIS Feeder

Cara Menggunakan EMIS Feeder
(Sumber: Youtube.com)

Untuk mengisi data madrasah, operator wajib instal aplikasi AFE di website emispendis.kemenag.co.id, lebih tepatnya di menu Aplikasi. Aplikasi ini hanya dapat diinstal di komputer lokal.

Melalui aplikasi AFE, operator hanya dapat melengkapi data lembaga saja, bukan untuk menambah atau mengeluarkan siswa maupun guru.

Cara menggunakan aplikasi ini adalah dengan login dulu secara offline, lalu lakukan import data. 

  1. Lakukan update data madrasah jika terjadi perubahan pada semester berjalan. Yakni dengan mengupdate data semester sebelumnya. 
  2. Lakukan update data siswa dan data guru jika ada perubahan seperti mutasi, atau kesalahan data sebelumnya
  3. Lakukan update sarana & prasarana madrasah
  4. Lalu sinkronisasi data secara offline
  5. Terakhir lakukan cek hasil sinkronisasi dengan Emis Monitoring dengan login menggunakan akun EMIS.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.