Hari demi hari pengguna kartu kredit atau cicilan terus meningkat. Hal itu tidak terlepas dari banyaknya kemudahan yang didapatkan oleh penggunanya. Salah satu kartu kredit yang direkomendasikan untuk digunakan adalah Kredit Plus. Cara untuk mendapatkan Kredit Plus sangat mudah karena hanya menggunakan dokumen wajib, seperti KTP, SIM (BPJS/NPWP/ID Card). Menariknya lagi, bisa mencicil barang yang diinginkan tanpa menggunakan kartu kredit atau uang muka. Lalu apa saja syarat dan cara daftar Kredit Plus? Simak penjelasannya dibawah ini. 

Apa Itu Kredit Plus?

cara daftar kredit plus
(Sumer: Mediakonsumen.com)

Sebelum mengetahui cara daftar Kredit Plus, terlebih dahulu akan mencari apa itu Kredit Plus. Kredit Plus merupakan brand layanan pembiayaan yang didirikan oleh PT. Finansia Multi Finance. Produk dan layanan yang disediakan mencakup pembiayaan multiguna untuk berbagai produk seperti produk elektronik dan furniture serta pinjaman dana dengan agunan kendaraan seperti motor, mobil hingga alat berat. Layanan ini memperhatikan pemenuhan kebutuhan dan kenyamanan nasabah. 

Pada tahun 2014, Kredit Plus memberikan layanan digital dengan tujuan menjadi salah satu layanan pembiayaan digital atau digital finance terbaik di Indonesia. Layanan digital ini mulai dibangun bekerjasama dengan website ecommerce sebagai payment gateway. Setelah itu, layanan ini dikembangkan melalui inovasi E-Form.

Baca Juga : Kupas Tuntas Jawaban “Apa yang Mendorong Anda Ingin Bekerja?”

Syarat dan Ketentuan Daftar Kredit Plus

cara daftar kredit plus
(Sumber: Danatunaidepok.blogspot.com)

Syarat dan ketentuan pengajuan kredit di Kredit Plus tergantu dari produk layanan yang dipilih. Terdapat 3 produk layanan yakni multi produk, agunan mobil dan agunan motor.

1. Multi Produk

Kategori multi produk yang mendapat fasilitas pembiayaan oleh Kredit Plus adalah Gadget, IT and Communication, Home Appliance, Audio/video, Furniture dan barang lainnya. syarat dan ketentuan untuk pengajuan kredit produk ini adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon nasabah memiliki umur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (termasuk tenor)
  3. Calon nasabah memiliki penghasilan minimal Rp. 1.500.000/bulan
  4. Calon nasabah adalah karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun
  5. Bagi wiraswasta/professional, usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun dibidang yang sama
  6. Jarak tempat tinggal atau tempat kerja dengan cabang/pos kredit plus maksimal 30 km
  7. Tenor maksimal 36 bulan

2. Agunan Mobil

Produk kredit plus berupa agunan mobil ini memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon nasabah memiliki umur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (termasuk tenor)
  3. Calon nasabah memiliki penghasilan minimal Rp. 3.500.000/bulan
  4. Calon nasabah adalah karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun
  5. Bagi wiraswasta/professional, usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun di bidang yang sama
  6. Jarak tempat tinggal atau tempat kerja dengan cabang/pos kredit plus maksimal 30 km
  7. Tenor maksimal 36 bulan

3. Agunan Motor

Produk kredit plus berupa agunan motor ini memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon nasabah memiliki umur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (termasuk tenor)
  3. Calon nasabah memiliki penghasilan minimal Rp. 1.500.000/bulan
  4. Calon nasabah adalah karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun
  5. Bagi wiraswasta/professional, usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun di bidang yang sama
  6. Jarak tempat tinggal atau tempat kerja dengan cabang/pos kredit plus maksimal 30 km
  7. Tenor maksimal 36 bulan

Baca Juga : Panduan dan Trik Sukses Lolos Tes Wawancara Kerja

Cara Daftar Kredit Plus Terbaru untuk Pemula 

cara daftar kredit plus
(Sumber: Batamtribunews.com)

Perlu diketahui jika cara daftar Kredit Plus sangat mudah, aman dan juga praktis. Dijamin meski masih pemula pasti bisa mendaftar Kredit Plus. Lalu bagaimana cara daftarnya, simak uraian dibawah ini. 

1. Pilih Barang yang Diinginkan

Hal pertama yang dilakukan adalah memilih barang yang diinginkan. Pastikan barang merupakan produk original. Pembiayaan produk akan langsung bekerjasama dengan distributor atau toko yang telah memperoleh rekomendasi dari manajemen Kredit Plus.

2. Lengkapi Formulir

Setelah menentukan produk/barang dari toko yang direkomendasikan, selanjutnya melengkapi formulir pengajuan kredit. Syaratnya cukup mudah yakni hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas seperti KTP dan slip gaji baik itu karyawan di perusahaan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi yang berprofesi sebagai wiraswasta cukup membawa fotokopi KTP dan Surat Keterangan Usaha.

3. Lakukan Pembayaran Awal

Setelah memperoleh persetujuan pengajuan kredit, selanjutnya membayar uang muka. Uang muka yang harus dibayarkan mencakup uang muka, cicilan pertama dan biaya administrasi di toko barang yang hendak dibeli.

4. Bawa Pulang Barang yang Diinginkan

Nasabah dapat membawa pulang barang yang diinginkan setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya yakni melengkapi formulir dan melakukan pembayaran awal. Dan tentunya pengajuan kredit tersebut telah disetujui oleh pihak manajemen Kredit Plus. 

Layanan Aplikasi Kredit Plus

1. Kredit Plus Mobile

Kredit plus mobile merupakan aplikasi smartphone yang digunakan untuk mengajukan layanan produk kredit di Kredit plus. Dengan aplikasi ini, nasabah dapat mengajukan pinjaman dana tunai agunan BPKB motor atau mobil.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur yang memudahkan layanan pinjaman dan cicilan, yakni akses lokasi cabang terdekat, status pengajuan, informasi cicilan, pengingat waktu pembayaran, melakukan pembayaran, informasi promosi dan lain sebagainya. Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi customer service melalui aplikasi ini.

2. Kreditmu

Kreditmu merupakan fitur yang memungkinkan nasabahnya berbelanja berbagai barang menggunakan cicilan dengan tenor 3, 6 dan 12 bulan. Aplikasi dari kredit plus ini dapat digunakan sebagai metode pembayaran cicilan tanpa kartu kredit.

Dengan menggunakan Kreditmu, nasabah akan memperoleh fasilitas limit cicilan yang dapat digunakan untuk berbelanja online di beberapa e-commerce. Tentunya e-commerce yang telah terdaftar di Kredit plus seperti JD.ID dan Elevania.

Baca Juga : Situs Pencari Kerja Terbaik untuk Korban PHK

Cara Cek Tagihan Kredit Plus Online 

1. Melalui Tokopedia

Tagihan Kredit Plus bisa di cek secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. Pengguna bisa mengeceknya melalui Tokopedia. Nantinya Tokopedia ini akan memberikan informasi secara rinci mengenai angsuran Kredit Plus online yang perlu dibayarkan. Berikut cara untuk mengeceknya:

  1. Pertama, buka laman Tokopedia lalu Angsuran
  2. Kemudian pilih perusahaan Kredit Plus sebagai leasing penyedia pinjaman
  3. Masukkan nomor kontrak angsuran
  4. Setelah itu rincian angsuran akan muncul secara otomatis jika nomor kontak yang dimasukkan tepat

2. Melalui Leasing 

Selain melalui Tokopedia, cek tagihan Kredit Plus juga bisa dilakukan melalui kantor cabang leasing terdekat. Berikut cara untuk mengeceknya:

  1. Pertama, kunjungi perusahaan leasing terdekat yang menyediakan layanan Kredit Plus
  2. Kemudian datangi bagian administrasi dan lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti KTP/SIM, nomor kontrak angsuran dan sebagainya
  3. Jangan lupa untuk memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap
  4. Ikuti prosedur yang diberikan untuk cek tagihan Kredit Plus melalui perusahaan leasing
  5. Apabila semua prosedur dilakukan dengan benar, rincian angsuran akan diberikan oleh petugas

Nah itulah syarat dan cara daftar Kredit Plus terbaru untuk pemula. Diharapkan uraian diatas bisa membantu pemula untuk mendaftar dan menggunakan Kredit Plus. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk pembaca. 

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.